Berita Harian Dnid Jakarta. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap modus yang digunakan terduga pelaku dalam kasus pemasangan pagar laut di daerah Desa Segarajaya, Bekasi, Jawa Barat. Dalam kasus ini, diduga terjadi pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) yang dijadikan dasar pemasangan pagar laut.
“Diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh para oknum atau pelaku adalah merubah data 93 SHM,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/25).
Brigjen. Pol. Djuhandani menyebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak ATR/BPN; ketua dan anggota eks panitia adjudikasi PTSL; pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi; serta pegawai pada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.
Dijelaskan Brigjen. Pol. Djuhandani, dalam kasus ini modus yang digunakan terduga pelaku dengan memalsukan SHM yang sudah ada. SHM itu kemudian direvisi titik koordinatnya, dari di daratan menjadi di laut.
“Diduga para pelaku merubah data subjek atau nama pemegang hak, dan merubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut, dengan jumlah yang lebih luas, luasan yang lebih luas dari aslinya,” ungkap Brigjen. Pol. Djuhandani.
Editor : Admin
Sumber Berita : Redaksi Jakarta