MAKASSAR.DNID.co.id–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Sabtu (22/2/2025) mengumumkan temuan investigasi mereka terkait dua kasus korupsi besar: skandal kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Kedua kasus ini telah menimbulkan kerugian negara yang signifikan, diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Skandal Kredit Fiktif BRI, KPK menemukan bukti kuat adanya kredit yang disetujui tanpa melalui proses verifikasi dan validasi yang semestinya.
Modus yang digunakan meliputi pemalsuan dokumen, manipulasi data, dan penyimpangan prosedur kredit.
Sejumlah pejabat BRI dan pihak eksternal telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
KPK mendesak BRI untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan kontrol internalnya.
Penyalahgunaan Dana CSR Bank Indonesia: KPK juga tengah mengusut tuntas dugaan korupsi dana CSR BI yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Penyelidikan mengarah pada indikasi kuat bahwa dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan dan diduga disalurkan kepada pihak-pihak yang tidak berhak, termasuk anggota Komisi XI DPR RI.
Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk pejabat BI, OJK, dan tenaga ahli DPR, telah dilakukan untuk mengungkap aliran dana dan kemungkinan penyalahgunaan.
Tanggapan Pakar Hukum Internasional Prof. Dr. Sutan Nasomal, pakar hukum mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil tindakan tegas terhadap kedua skandal ini. Ia menekankan perlunya bersih-bersih di BUMN, reformasi manajemen perbankan (baik swasta maupun BUMN), revisi regulasi, dan penataan manajemen bank daerah yang lebih ketat.
Prof. Nasomal menyebut keterlibatan pejabat bank negara dengan pihak swasta sebagai kejahatan luar biasa yang merugikan negara secara signifikan.
Sejauh ini Seruan KPK, menyerukan kepada masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Lembaga antirasuah ini berkomitmen untuk mengusut tuntas kedua kasus ini dan membawa para pelaku ke pengadilan, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di sektor perbankan.
Narasumber , Prof Dr Sutan Nasomal. (MT)
Penulis : Mursalim Tahir
Editor : Admin
Sumber Berita : Prof Dr Sutan Nasomal. (MT)