Makassar.DNID.co.id– Sangat miris nasib salah seorang pegawai Inspektorat Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara, Golongan IV A bernama Dewi Erwini S.H, CPITA, CFIP, CAFP, CEHCMP.
Kehadirannya di Kota Makassar untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Audit Pengelolaan Keuangan Desa dengan Berbantuan Aplikasi SISWASKEUDES yang dilaksanakan Balai Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan (Ditklatwas) BPKP RI Perwakilan Sulawesi Selatan dari tanggal 23 Februari – 1 Maret 2025 kandas di tengah jalan.
Surat Perintah Tugas (SPT) yang ditandatangani Inspektur Daerah, Narlian pada tanggal 17 Februari 2025, berisikan 25 nama-nama pegawai termasuk Dewi Erwini untuk mengikuti Diklat di BPKP RI Perwakilan Sulsel.
“Setiba di Makassar, rombongan langsung bertolak ke Hotel Ibis untuk chek in. Dan pada saat pukul 09.42 WITA (Minggu 24 Februari 2025), saya menerima SMS SPT 2, dimana nama saya tidak terdaftar lagi sebagai peserta diklat dan digantikan oleh salah satu staff administrasi Golongan 3 B” ujar Dewi Erwini usai bertemu Panitia Diklat di Kantor BPKP RI Perwakilan Sulawesi Selatan di Kompleks BTP Makassar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebelumnya nama saya masih terdaftar di registrasi On line peserta Diklat BPKP. Dan pada pukul 13.40 WITA, di hari yang sama, saya juga terima pesan WA dari panitia bernama Hasliani meminta agar membuat surat pengunduran diri, dan melaporkan ke kepegawaian di kantor supaya terbaca dalam sistem absen. Dan saya tidak membuat surat tersebu, lantaran saya tidak pernah mau mengundurkan diri” ucapnya kesal.
Lanjut Dewi, dirinya didampingi beberapa rekan media nasional asal Makassar menghadap kepada salah satu petinggi BPKP Perwakilan Sulsel meminta keterangan atas hilangnya namanya sebagai peserta Diklat.
“Keesokan harinya (Senin 25 Februari 2025) didampingi rekan media nasional, saya mendatangi pihak panitia untuk mempertanyakan alasan dibatalkan dirinya sebagai salah satu peserta diklat yang dilaksanakan BPKP RI Perwakilan Sulsel” urai Dewi
“Dan jawaban dari pihak panitia melalui Kasubag Umum dan beberapa staff, yakni mereka tidak tahu menahu (bukan keputusan mereka) terkait pembatalan tersebut karena pihak panitia hanya mendapat arahan dari Pusat Diklat BPKP di Bogor”, tambahnya.
Diduga tidak ada solusi yang jelas yang dirinya terima dari pihak panitia terkait status dirinya selama berada di Makassar, maka Dewi menghubungi pimpinannya yakni Narlian, Kepala Inspektorat Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara, melalui telepon seluler, namun tidak kunjung dijawab.
“Saya telah berupaya menelepon pimpinan yakni Ibu Narlian selaku Inspektur Daerah untuk mempertanyakan alasan keluarnya SPT Kedua yang menyebabkan dirinya tidak bisa mengikuti Diklat di Kantor BPKP RI Perwakilan Sulsel ini, namun tidak kunjung dibalas hingga saat ini” ujarnya kesal.
“Saya akan membawa permasalahan ini, ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Konawe Selatan. Karena hak saya dalam mendapatkan pendidikan dan pelatihan dari negara telah dirampas tanpa ada alasan yang jelas” pungkasnya tegas.
Sementara saat awak media mengkonfirmasi kepada Narlian selaku Kepala Inspektorat Konawe Selatan via telepon seluler maupun chat whatsapp, yang bersangkutan tidak kunjung membalas alasan pembatalan yang menimpa Dewi Erwini.
Sekedar informasi, Surat Perintah Tugas (SPT) mengikuti Diklat yang harus dilaksanakan Dewi Erwini bersama 24 rekannya dikeluarkan pada tanggal 17 Februari 2025. Namun setelah rombongan telah tiba di Makassar muncul SPT Kedua yang dikeluarkan pada tanggal yang sama (17 Februari 2025) namun nama yang bersangkutan tidak tercantum lagi dalam SPT.
Saat ini, Dewi Erwini tetap berada di Makassar dengan nasib yang tidak jelas, mau melakukan apapun.
Saat redaksi DNID.co.id mencoba mengkomfirmasi ke No Wa Ibu Erlin, tidak ada respon jawaban, saat dihubungi Via Telpon WA, nomor tidak aktif ( MT)
Penulis : Mursalim Tahir
Editor : Admin
Sumber Berita : Dewi Erwini S.H, CPITA, CFIP, CAFP, CEHCMP.



























