Berita Harian, dnid.co.id – Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, melaksanakan Musyawarah Desa untuk menetapkan berbagai Peraturan Desa, bertempat di Kantor Desa Rumbia, Senin (24/02/2025).
Musyawarah Desa ini dihadiri oleh anggota BPD, Kepala Desa dan perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama serta tokoh pemuda.
Adapun yang menjadi pembahasan penting dalam musyawarah desa kali ini adalah terkait polemik penataan Pasar Rumbia yang dinilai amburadul dan mengganggu ketertiban umum.
Menyikapi hal itu, Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa Rumbia mengeluarkan Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pungutan Desa dan Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Pasar Desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu tujuan Perdes tentang Pungutan Desa adalah meningkatkan Pendapatan Asli Desa guna peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sedangkan tujuan dari Perdes tentang Pengelolaan Pasar Desa acuan dalam pembentukan, pengelolaan dan pengembangan pasar Desa agar dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Baca selengkapnya Peraturan Desa Rumbia di link di bawah ini:
1. PERDES RUMBIA Tentang Pungutan Desa
2. PERDES RUMBIA Tentang Pengelolaan Pasar Desa
Penulis : Dito
Editor : Admin
Sumber Berita : Peraturan Desa Rumbia




























