Pinrang, DNID.co.id – Front Pemuda Intelektual ( FPI) Sulsel melaporkan secara resmi Tempat Hiburan Malam ( THM ) Ilegal dan Kapolres Pinrang Di Mapolda Sulawesi Selatan, Rabu ( 26/02/2025)
Hal tersebut dibenarkan oleh Misbah selaku jendral lapangan FPI Sulsel terkait laporan resmi sesuai yang di minta oleh Dit Krimsus dan Kadiv Provam Polda SulSel saat aksi unjuk rasa sebagai bentuk tidak lanjut laporan dari massa aksi .
“Kami secara Aliansi FPI Sulsel sudah masukkan laporan aduan resmi di Mapolda Sulsel dengan bukti-bukti sesuai yang mereka minta saat audens dan laporan sudah diterimah, sisa menunggu tindak lanjut untuk turun di kabupaten pinrang serta meminta agar kapolres, kasat Reskrim dan kasat intel untuk di periksa dan di evaluasi “ Ujar Misbah Jendral Lapangan FPI Sulsel
Ia menjelaskan bahwa, beberapa bukti sudah disodorkan di Mapolda Sulsel soal video aktivitas beberapa diskotik dan bukti penutupan yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten pinrang yang hanya beberapa hari beroprasi kembali.
Sehingga tupoksi penegak hukum dalam hal ini kapolres pinrang yang justru tutup mata terkait diskotik yang mengedarkan miras secara besar-besaran dan bahka THM dijadikan tempat transaksi obat-obatan terlarang dan tempat prostitusi yang potensi merusak generasi di bumi lasinrang.
“ Kami menganggap penegak hukum di Polres pinrang mandul dan lemah yang justru diduga keras membeckup diskotik-diskotik beroprasi secara ilegal yang melanggar peraturan daerah pelarangan peredaran miras dan konsumsi miras di kabupaten pinrang” jelas Jenlap FPI Sulsel
Ia menambahkan bahwa, adapun beberapa regulasi yang dilanggar diantarnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol,Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 204 dan Perda Nomor 9 Tahun 2002 tentang pengawasan dan peredaran penjualan minuman beralkohol.
Ironisnya, salah satu THM yaitu Zona Hotel M yang memanipulasi surat izinnya dari izin kuliner makanan tetapi yang beroperasi malah diskotik, Fenomena ini sangaat disayangkan dan meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak moral generasi muda serta meningkatkan angka kriminalitas di daerah Kabupaten Pinrang itu sendiri.
“Kami menilai bahwa kondisi ini terjadi karena Kapolres Pinrang yang kami anggap mandul dalam menegakkan hukum dan terduga adanya aparat yang bertugas dalam pengamanan diduga ikut terlibat dengan oknum diskotik, bahkan terlihat menikmati fasilitas yang ada sehingga tidak melakukan penindakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku “ terang Misbah
Adapun tuntunan dalam laporan pengaduan di Polda Sulsel yakni:
1. Copot Kapolres Pinrang : Evaluasi mendalam terhadap kinerja
Kapolres yang dinilai tidak mampu menangani kejahatan di wilayahnya.
2. Tutup THM Ilegal : Penutupan permanen terhadap tempat hiburan
malam ilegal yang kerap dijadikan pusat peredaran miras dan kegiatan prostitusi.
3. Berantas Peredaran Miras, Narkoba, dan Prostitusi : Pengawasan
lebih ketat dan penegakan hukum yang tidak pandang bulu.
4. Copot Kasat Reskrim dan Kasat Intel : Perombakan jajaran aparat terkait untuk menjamin integritas dan profesionalisme penegakan hukum.
Penulis : 02 MR
Editor : Admin
Sumber Berita : Redaksi Sulsel