Pangkalpinang,Dnid.co.id – Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang berhasil menangkap pelaku dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan di wilayah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, pada Senin (27/2/2025). Pelaku diketahui bernama Vabian Alfatih (24), warga Bukit Merapin, Pangkalpinang.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku diamankan di daerah Girimaya setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar AKP Riza, Rabu (28/2/2025).
Kasus ini berawal dari laporan Tri Endang Yulianingsih, seorang pegawai negeri sipil, yang kehilangan satu unit laptop Lenovo di kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pangkalpinang pada Rabu (19/2/2025). Laptop tersebut dititipkan kepada pelapor sebagai penanggung jawab. Barang tersebut disimpan di dalam laci meja sekretariat dan diketahui hilang saat rekan kerja korban hendak menggunakannya.
Setelah penyelidikan, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Saat diamankan, Vabian mengaku mencuri laptop tersebut saat kondisi kantor sepi. Laptop itu digadaikan seharga Rp 1 juta kepada seseorang bernama Niko, dan uang hasil gadai digunakan untuk bermain judi online serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Selain pencurian laptop, Vabian juga mengakui terlibat dalam kasus penggelapan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi BN 4598 VF, yang dilaporkan dalam LP/B/126/II/2025/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG.
Polisi mengamankan barang bukti berupa laptop Lenovo dan sepeda motor Scoopy. “Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Riza.
Penulis : Ale
Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL
Sumber Berita : Humas Polresta Pangkalpinang