Rumah Kontrakan Jadi Lokasi Transaksi Narkoba, Dua Orang Diamankan Polisi

{

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}

Pangkalpinang,Dnid.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang menangkap dua pelaku dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Jalan Duku II, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Minggu (2/2/2025) pukul 03.00 WIB.

Dua tersangka yang diamankan adalah Yesiolana alias Yesi (27), seorang ibu rumah tangga, dan Septia Parmanto alias Cecep (31), seorang wiraswasta. Dari tangan keduanya, polisi menyita 35 bungkus plastik kecil berisi sabu dengan berat bruto 9,01 gram serta berbagai alat yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto, membenarkan penangkapan tersebut. “Kami berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar Gatot, Minggu (2/2/2025).

Selain sabu, barang bukti yang diamankan meliputi 34 potongan pipet plastik, satu kantong kain putih, satu ball pipet plastik, tiga ball plastik strip kecil, satu sendok dari potongan pipet, satu timbangan digital hitam, dua unit ponsel merek Oppo dan Samsung, serta satu unit sepeda motor Yamaha Fino.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, SH, MH, mengatakan bahwa kedua tersangka kini telah dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kami masih mendalami asal-usul barang haram ini dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika,” jelasnya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan. “Kami terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika di Pangkalpinang. Kerja sama dengan masyarakat sangat penting dalam memberantas kejahatan ini,” tambah Kasatres Narkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir, SH, MH .

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Minggu, 2 Februari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Ale

Editor: REDAKSI DNID.CO.ID BABEL

Sumber Berita: Humas Polresta Pangkalpinang

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Data Kependudukan Diduga Dimanipulasi, Tersangka HT Disidik Ditreskrimum Polda Sulsel
Jumat Berkah Rumpi Cafe: Sinergi TNI-Polri, Jurnalis dan Pemuda Jaga Makassar Tetap Aman
Dua Remaja 16 Tahun Dibekuk Polsek Panakkukang, Curi Motor di Parkiran Gereja Makassar
Hijaukan Wilayah Gowa, TMMD ke-130 Kodim 1409/Gowa Tanam 500 Pohon di Kalaserena
Sinergi Tanpa Batas! Rumpi Cafe Gandeng TNI/Polri dan Jurnalis serta pemuda masyarakat Jaga Makassar Tetap Aman Sekaligus Gelar Jumat Berkah
Resmikan Sekretariat “Rumah Besar”, IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online
Andi Waris Halid: Mengenal Lembaga MPR bukan Hanya Mengenai Sebuah Lembaga Negara.
Hidupkan Green Policing, IPDA Agus Fardiansyah Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 02:45 WITA

Data Kependudukan Diduga Dimanipulasi, Tersangka HT Disidik Ditreskrimum Polda Sulsel

Sabtu, 7 November 2026 - 01:43 WITA

Jumat Berkah Rumpi Cafe: Sinergi TNI-Polri, Jurnalis dan Pemuda Jaga Makassar Tetap Aman

Sabtu, 7 November 2026 - 01:26 WITA

Dua Remaja 16 Tahun Dibekuk Polsek Panakkukang, Curi Motor di Parkiran Gereja Makassar

Jumat, 6 November 2026 - 22:11 WITA

Hijaukan Wilayah Gowa, TMMD ke-130 Kodim 1409/Gowa Tanam 500 Pohon di Kalaserena

Jumat, 6 November 2026 - 22:02 WITA

Sinergi Tanpa Batas! Rumpi Cafe Gandeng TNI/Polri dan Jurnalis serta pemuda masyarakat Jaga Makassar Tetap Aman Sekaligus Gelar Jumat Berkah

Jumat, 6 November 2026 - 20:52 WITA

Andi Waris Halid: Mengenal Lembaga MPR bukan Hanya Mengenai Sebuah Lembaga Negara.

Jumat, 6 November 2026 - 13:18 WITA

Hidupkan Green Policing, IPDA Agus Fardiansyah Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

Jumat, 6 November 2026 - 13:06 WITA

Green Policing, Kapolres Bangka Barat Ajak Personel Jaga Kebersihan Potensi Wisata Air Terjun Pait

Berita Terbaru