Breaking News

Radio Player

Loading...

Gugat Praperadilan Polres Gowa, Tersangka R Kasus Pembunuhan Siapkan 14 Advokat Koalisi Keadilan Untuk Perempuan

Minggu, 30 Maret 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Gowa, DNID.co.id– Sungguminasa, Minggu, 30 Maret 2025 – Pengadilan Negeri Gowa akan menggelar sidang praperadilan terkait kasus pembunuhan yang menjerat tersangka R. Permohonan praperadilan ini diajukan oleh tim kuasa hukum R guna menguji keabsahan proses penangkapan, penahanan, serta alat bukti yang digunakan oleh penyidik dalam perkara ini.

Kuasa hukum R, yang terdiri dari 14 advokat dari Koalisi Keadilan untuk Perempuan, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang dijalani kliennya, termasuk dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam prosedur penyelidikan. Mereka menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dan meminta agar pengadilan memberikan keputusan yang adil.

Dalam wawancara pada Minggu, 30 Maret 2025, Ratna Kahali SH, salah satu kuasa hukum R, menyatakan bahwa kasus ini dipaksakan dan penuh tendensius. “Dua alat bukti yang diajukan penyidik tidak mencukupi untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka. R tidak pernah membunuh suaminya. Berdasarkan keterangan dari Rumah Sakit Muhammadiyah Jalan Aroepala Gowa, penyebab kematian suaminya adalah serangan jantung, bukan tindak kekerasan,” tegasnya.

ads

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mulyarman D SH, yang juga menjadi bagian dari tim kuasa hukum, menambahkan bahwa mereka optimis dengan permohonan praperadilan yang diajukan dan berharap keadilan bisa ditegakkan.

Sidang praperadilan ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan berbagai pihak yang mengikuti perkembangan kasus ini. Pengadilan dijadwalkan akan mendengarkan argumen dari kedua belah pihak sebelum memberikan putusan.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik, dan putusan praperadilan diharapkan dapat memberikan kejelasan atas proses hukum yang telah dijalani. Masyarakat pun menantikan hasil sidang yang akan berpengaruh terhadap perkembangan perkara ini ke depan.

Gugatan praperadilan sendiri telah diregistrasi online melalui aplikasi ecourt Pengadilan Negeri Sungguminasa dengan nomor registrasi online PN SGM-67E535EG6927F.

Penulis : Herman Red

Editor : Admin

Sumber Berita : Redaksi Sulsel

Berita Terkait

Polrestabes Makassar Musnahkan 20 Kg Narkotika Berbagai Jenis Senilai Rp16, 2 Miliar
Kapolda Sulsel Pimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Narkotika dan Penculikan Anak di Bawah Umur
Penegakan Hukum di Jeneponto Dinilai Tebang Pilih, Aktivis: Sopir Kena Tegur Tambang Diduga Ilegal Jalan Terus
Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Hansip di Cakung
Polairud Polres Bangka Barat Selidiki Kecelakaan Tambang di Pasir Kuning
Dua Kerangka Manusia Dipastikan Orang Hilang Pada Saat Demo
Orang Tua Bernafas Lega Bilqis Ditemukan, Kapolrestabes Makassar Pastikan Kondisinya Baik dan Cerial
Aktivitas Tambang Ilegal diduga Kian marak di Jeneponto, APH di minta Tindak tegas
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 06:15 WITA

Polrestabes Makassar Musnahkan 20 Kg Narkotika Berbagai Jenis Senilai Rp16, 2 Miliar

Selasa, 11 November 2025 - 03:39 WITA

Kapolda Sulsel Pimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Narkotika dan Penculikan Anak di Bawah Umur

Selasa, 11 November 2025 - 00:11 WITA

Penegakan Hukum di Jeneponto Dinilai Tebang Pilih, Aktivis: Sopir Kena Tegur Tambang Diduga Ilegal Jalan Terus

Senin, 10 November 2025 - 21:17 WITA

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Hansip di Cakung

Senin, 10 November 2025 - 08:17 WITA

Polairud Polres Bangka Barat Selidiki Kecelakaan Tambang di Pasir Kuning

Senin, 10 November 2025 - 05:09 WITA

Dua Kerangka Manusia Dipastikan Orang Hilang Pada Saat Demo

Senin, 10 November 2025 - 00:52 WITA

Orang Tua Bernafas Lega Bilqis Ditemukan, Kapolrestabes Makassar Pastikan Kondisinya Baik dan Cerial

Minggu, 9 November 2025 - 10:03 WITA

Aktivitas Tambang Ilegal diduga Kian marak di Jeneponto, APH di minta Tindak tegas

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Hansip di Cakung

Senin, 10 Nov 2025 - 21:17 WITA