MERAWANG,DNID.CO.ID – Aktivitas tambang ilegal di kawasan Pantai Tanjung Ratu, Desa Rinding Panjang, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, terus berlangsung tanpa pengawasan serta tindakan dari Instansi Terkait.Kamis 10/04/2025.
Seorang warga Sungailiat bernama HMZH diduga sebagai pengendali utama kegiatan tersebut.

Investigasi tim media pada Rabu, 9/04/2025, mendapati satu unit excavator beroperasi terang-terangan di Bibir Pantai Tanjung Ratu.Kegiatan meliputi penambangan pasir timah serta pengambilan pasir diduga untuk kebutuhan proyek komersial.
“Kami hanya kerja di sini. Semua ini milik Pak Hamzah dari Sungailiat,” kata seorang pekerja tambang saat ditemui di lokasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aktivitas tersebut melanggar sejumlah aturan hukum, yakni:
Pasal 89 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang melarang pengoperasian alat berat tanpa izin di kawasan hutan.
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang menyebutkan sanksi pidana bagi setiap orang yang menambang tanpa izin.
Pasal 69 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait larangan perusakan lingkungan.
Meski kerusakan terus meluas, tidak terlihat adanya penindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun instansi terkait. Excavator tetap beroperasi, dan Bibir Pantai kian rusak.
Warga sekitar mengaku resah namun tak berdaya.
“Kami tahu itu salah, tapi siapa berani bicara? Sudah jelas merambah hutan, tapi tidak pernah ditindak. Apa karena yang punya orang kuat?” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini memperlihatkan lemahnya penegakan hukum serta rendahnya komitmen perlindungan lingkungan di Bangka Belitung.
Penulis : Ale
Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL
Sumber Berita : TIM MEDIA T3S





























