Breaking News

Radio Player

Loading...

Polda Babel Limpahkan Kasus Timah Ilegal

Kamis, 17 April 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pangkalpinang,Dnid.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan sembilan tersangka kasus penyelundupan pasir timah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur, Rabu (16/4/2025).

Para tersangka berinisial Su (alias Suyan), Su (alias Supot), DW (alias Weli), JL (alias Jhon), Jo, YB, TNA, AD, dan NF ditangkap terkait upaya penyelundupan pasir timah sebanyak 64 ton dari Desa Gantung, Kabupaten Belitung Timur.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, penyidik melakukan tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Beltim,” kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (17/4/2025).

ads

Dalam pelimpahan tersebut, turut diserahkan sejumlah barang bukti, antara lain 64 ton pasir timah, sembilan unit truk pengangkut, serta satu unit mobil jenis Hilux.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semua ini merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan. Kami berharap perkara ini segera disidangkan agar para tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Fauzan juga menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari patroli Ditreskrimsus Polda Babel pada akhir Januari 2025. Penyelidikan mendalam selama dua bulan berhasil mengungkap jaringan pelaku serta alur distribusi timah ilegal.

Penyelundupan pasir timah ilegal tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta ketentuan pidana lainnya.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik tambang ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. “Kami tidak akan kompromi terhadap pelanggaran hukum, khususnya di sektor pertambangan,” tegas Fauzan.

Hingga berita ini diturunkan, Kejari Belitung Timur belum memberikan keterangan resmi terkait jadwal persidangan kesembilan tersangka tersebut.

Simpan Gambar:

Penulis : Roy

Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL

Sumber Berita : HUMAS POLDA BABEL

Berita Terkait

Bersama Fokus Babel, Dr Ahmad Nahwani Suarakan Pemekaran Nyata dan Dialog Terbuka PLTN di Babel
BPBD Tangani Pohon Tumbang dan Evakuasi Warga di Sejumlah Wilayah Rawan di Kota Makassar
Polemik Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polisi, Kasat Samapta Polres Gowa Masih Bungkam
Polisi Menyebar Personel Hingga Bibir Pantai Demi Menutup Celah Kriminal Nataru
Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur
8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan
“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara
Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 16:27 WITA

Bersama Fokus Babel, Dr Ahmad Nahwani Suarakan Pemekaran Nyata dan Dialog Terbuka PLTN di Babel

Minggu, 28 Desember 2025 - 14:33 WITA

BPBD Tangani Pohon Tumbang dan Evakuasi Warga di Sejumlah Wilayah Rawan di Kota Makassar

Minggu, 28 Desember 2025 - 14:32 WITA

Polemik Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polisi, Kasat Samapta Polres Gowa Masih Bungkam

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:47 WITA

Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:03 WITA

8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:45 WITA

“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:43 WITA

Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:16 WITA

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Berita Terbaru

Sosial Politik

Kegiatan di penghujung tahun 2025 , GAS dan PPWI gelar Kampung Peduli 

Minggu, 28 Des 2025 - 17:27 WITA