Tanjung Pandan,Dnid.co.id – Kepolisian Daerah Bangka Belitung mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Operasi gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Babel bersama Satreskrim Polres Belitung ini mengamankan empat orang terduga pelaku, termasuk pemilik usaha berinisial AD (26) dan tiga sopir berinisial FB (36), AW (30), serta HR (41).

“Tim menemukan lokasi penimbunan BBM subsidi di PT Bahtera Bersaudara Mandiri,” ujar Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Rabu malam (23/4/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari lokasi, petugas menyita 9.000 liter solar, tiga mobil tangki kapasitas 5.000 liter, lima tedmon besar, 80 jeriken kosong, dua laptop, dan dua telepon genggam. Salah satu tangki diketahui sudah terisi penuh, sedangkan tedmon lainnya menyimpan sekitar 4.000 liter solar.
Menurut penyelidikan, solar subsidi tersebut dibeli dari penyuplai dengan harga Rp8.800–Rp9.200 per liter, lalu dijual kembali ke industri seharga Rp10.500–Rp14.000 per liter.
“Ini adalah BBM subsidi yang seharusnya untuk masyarakat. Tapi dijual ke industri dengan harga tinggi. Jelas ini pelanggaran,” tegas Fauzan.
Ia menambahkan, penyelidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan distribusi ilegal dari hulu ke hilir.
“Langkah ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.
Hingga saat ini, polisi masih memeriksa sejumlah saksi untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
Penulis : Roy
Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL
Sumber Berita : HUMAS POLDA BABEL