Polisi Tangkap DW, Penyuplai Pasir Timah Ilegal

Pangkalpinang,Dnid.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung menetapkan tersangka baru dalam kasus penyelundupan pasir timah di Belitung Timur. Tersangka berinisial DW alias Weli ditangkap setelah hasil penyelidikan menunjukkan perannya sebagai penyuplai pasir timah kepada tersangka sebelumnya, S.

“Ya benar. Dari hasil pengembangan penyidik, ada penetapan tersangka baru yakni berinisial DW alias Weli pada Rabu, 19 Februari 2025,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Jumat (21/2/2025) malam.

Fauzan menjelaskan, DW alias Weli diketahui telah menjual pasir timah kepada S sebanyak dua kali pada Desember 2024. “DW alias Weli ini adalah penjual atau penyuplai pasir timah ke tersangka S. Sudah dua kali dilakukan pada Desember tahun lalu,” ujar Fauzan.

Saat ini, tersangka DW alias Weli telah ditahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Babel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini bermula ketika penyidik Ditreskrimsus Polda Babel mengamankan ratusan karung berisi pasir timah kering di sebuah perkebunan di Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, pada Minggu (2/2/2025). Dari temuan itu, polisi menetapkan S sebagai tersangka pertama.

Polisi terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan penyelundupan pasir timah di wilayah Bangka Belitung. “Kami masih melakukan pendalaman terkait jaringan penyelundupan ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” tambah Fauzan.

Kasus penyelundupan pasir timah menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat dampaknya terhadap lingkungan dan ekonomi daerah. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal ini dan segera melapor jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran hukum terkait pertambangan.

Simpan Gambar:

Sabtu, 22 Februari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Roy

Editor: REDAKSI DNID.CO.ID BABEL

Sumber Berita: Humas Polda Babel

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Polsek Manggala Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower Lintas Kabupaten, Dua Pelaku Diamankan
Usai Viral Tambang Ilegal Milik Oknum Dewan DPRD Gowa, Diduga Ada Upaya Sogok Aktivis
Awas! Oli Palsu Oplosan Beredar Ribuan Botol di Makassar, Terungkap Gudang di Maros
PT PMM Buka Suara: Tidak Ada Penahanan, Hanya Verifikasi Kadar Sesuai Regulasi
Oknum Anggota DPRD Gowa Diduga Terlibat Miliki Alat Tambang Galian C Ilegal di Pa’bentengan
Viral Tangkap Lepas Dua Remaja, Satnarkoba Polres Maros Bantah Terima Uang
Jumat Bersih, Bupati Bantaeng Keliling dan Turun Langsung Bersihkan Lingkungan
Satnarkoba Polres Maros Tangkap Lepas Dua Remaja Diduga Bayar Rp75 Juta
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 17:28 WITA

Polsek Manggala Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower Lintas Kabupaten, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 20 April 2026 - 14:46 WITA

Usai Viral Tambang Ilegal Milik Oknum Dewan DPRD Gowa, Diduga Ada Upaya Sogok Aktivis

Senin, 20 April 2026 - 13:43 WITA

Awas! Oli Palsu Oplosan Beredar Ribuan Botol di Makassar, Terungkap Gudang di Maros

Sabtu, 18 April 2026 - 22:38 WITA

Oknum Anggota DPRD Gowa Diduga Terlibat Miliki Alat Tambang Galian C Ilegal di Pa’bentengan

Sabtu, 18 April 2026 - 18:45 WITA

Viral Tangkap Lepas Dua Remaja, Satnarkoba Polres Maros Bantah Terima Uang

Sabtu, 18 April 2026 - 13:17 WITA

Jumat Bersih, Bupati Bantaeng Keliling dan Turun Langsung Bersihkan Lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 - 10:16 WITA

Satnarkoba Polres Maros Tangkap Lepas Dua Remaja Diduga Bayar Rp75 Juta

Jumat, 17 April 2026 - 19:03 WITA

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemkab Bantaeng Salurkan Benih Unggul ke Petani Lokal

Berita Terbaru

Dua peserta MTQ memperlihatkan medali yang diraih usai penutupan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXIV tingkat Provinsi Sulawesi Selatan di Maros, Sabtu (19/4/2026). Di tengah euforia kemenangan, capaian Kafilah Bone tanpa medali emas menjadi sorotan tajam dan bahan evaluasi serius pembinaan.

Serba-Serbi

Nol Emas di MTQ Sulsel, Bone Terjun Bebas dan Pembinaan Dipertanyakan

Senin, 20 Apr 2026 - 14:37 WITA