Breaking News

Radio Player

Loading...

Ditetapkan Sebagai Tersangka,Kuasa Hukum Direktur PT Amosys Ajukan Permohonan Praperadilan 

Selasa, 6 Mei 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Jakarta,DNID.co.id – Kuasa hukum Kawiro Susilo, Direktur PT Amosys Indonesia, mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna menguji penetapan status tersangka terhadap kliennya. Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan karena dugaan distribusi produk skincare tanpa izin edar.

“Kami mewakili Bapak Kawiro Susilo, yang saat ini Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh Budi Susanto berdasarkan Laporan Polisi Nomor B/0262 di Bareskrim,” ujar perwakilan dari Kantor Hukum Syamsudin & Partner dalam keterangan pers, Senin (5/5).

PT Amosys Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang skincare dan sejak tahun 2017 telah bekerja sama dengan produsen asal Filipina, RDL. Produk-produk tersebut telah didaftarkan ke BPOM oleh Budi Susanto, yang kala itu masih menjadi karyawan perusahaan. Namun, pada 2018, Budi keluar dari perusahaan dan mendirikan perusahaannya sendiri, serta mengklaim memiliki izin dari RDL.

ads

Masalah bermula saat 13 dari 15 produk skincare Amosys dibatalkan izin edarnya oleh BPOM, setelah adanya permohonan pembatalan yang diduga diajukan oleh Budi Susanto. Belakangan, kuasa hukum menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan tanda tangan dalam proses pembatalan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami kaget saat mengetahui izin edar 13 produk dibatalkan. Setelah kami telusuri, terdapat permohonan pembatalan yang dikirim melalui email atas nama Budi Susanto. Bahkan ditemukan tanda tangan klien kami yang diduga dipalsukan,” ujar kuasa hukum.

Atas dasar tersebut, pihak Amosys melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang ke Polda Metro Jaya. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa BPOM kemudian menerbitkan kembali notifikasi izin edar terhadap 13 produk tersebut pada pertengahan 2019.

Meski izin telah dipulihkan, penyidik Bareskrim tetap menetapkan Kawiro Susilo sebagai tersangka dengan tuduhan tidak memiliki izin edar. “Kami menilai penetapan tersangka ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Produk yang dimaksud telah memiliki izin edar yang sah dan telah dipulihkan,” tegas kuasa hukum.

Selain itu, kuasa hukum juga mempertanyakan penerapan hukum dalam kasus ini, mengingat Undang-Undang Kesehatan Tahun 2009 telah digantikan oleh UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Mereka menilai penyidik seharusnya mengikuti asas legalitas dengan menerapkan peraturan perundang-undangan yang terbaru.

Dalam sidang praperadilan hari ini, agenda yang dibahas masih seputar pemeriksaan legal standing dan pemanggilan para pihak. Namun pihak termohon, dalam hal ini kepolisian, belum hadir di persidangan.

“Agenda hari ini hanya pemeriksaan awal. Kami akan terus mengawal proses ini untuk memastikan bahwa hak-hak hukum klien kami dilindungi,” tutupnya.

Penulis : Nur/red

Berita Terkait

Bukan Hanya Penahanan: Polres Maros Gunakan Restorative Justice untuk Kasus Sabu Barang Bukti Kecil
Polsek Makassar Berhasil Bekuk Dua Pencuri, Barang Bukti: Gerobak dan Besi Plat
Pemilik Club Bravo SGR Terlibat,Satreskrim Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Pembunuhan Dan Penganiayaan
Pelaku Tabrak Pejalan Kaki Punagaya Dituntut 4 Tahun, Kuasa Hukum Korban Sambut Positif Tindakan JPU
Pria Terduga Pelaku Pemerkosaan di Gowa Tewas Diamuk Massa,Diarak Warga Keliling Kampung
Polsek Panakkukang Tangkap 7 Pelaku Penyerangan Bersenjata Busur Panah
Pesta Miras di Luwu utara Berujung Tragedi Berdarah : Teman Tebas Gara-gara Emosi
Sat Resnarkoba Polres Bantaeng Tangkap Petani Pengedar Shabu, 4 Sachet Diamankan
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 23:50 WITA

Bukan Hanya Penahanan: Polres Maros Gunakan Restorative Justice untuk Kasus Sabu Barang Bukti Kecil

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:21 WITA

Polsek Makassar Berhasil Bekuk Dua Pencuri, Barang Bukti: Gerobak dan Besi Plat

Jumat, 5 Desember 2025 - 20:48 WITA

Pemilik Club Bravo SGR Terlibat,Satreskrim Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Pembunuhan Dan Penganiayaan

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:37 WITA

Pelaku Tabrak Pejalan Kaki Punagaya Dituntut 4 Tahun, Kuasa Hukum Korban Sambut Positif Tindakan JPU

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:28 WITA

Pria Terduga Pelaku Pemerkosaan di Gowa Tewas Diamuk Massa,Diarak Warga Keliling Kampung

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:36 WITA

Polsek Panakkukang Tangkap 7 Pelaku Penyerangan Bersenjata Busur Panah

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:26 WITA

Pesta Miras di Luwu utara Berujung Tragedi Berdarah : Teman Tebas Gara-gara Emosi

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:38 WITA

Sat Resnarkoba Polres Bantaeng Tangkap Petani Pengedar Shabu, 4 Sachet Diamankan

Berita Terbaru