Breaking News

Radio Player

Loading...

PW SEMMI NTB Menilai Pemilihan dr. Faturahman Selaku PPK Rumah Sakit Baru Kota Bima Tidak Taat Aturan

Selasa, 6 Mei 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Bima,Dnid.co.id— Pembangunan RSUD Kota Bima telah usai mengadakan lelang proyek bernilai 131 M, Perusahan BUMN Hutama Karya telah memenangkan lelang dengan nilai penawaran 130 M.

Dalam proses lelang menurut Ketua PW SEMMI NTB bahwa RSUD Kota Bima selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) telah salah menafsirkan Perpres No.12 Tahun 2021.

“Penunjukan langsung dr. Faturahman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak memiliki dasar alas hukum yg jelas. Sebab tafsir hukum Perpres tersebut berdasarkan pasal 10 ayat 5 tidak serta merta KPA merangkap PPK. Walaupun klausul pasal telah menjelaskan secara detail” ungkap Muhammad Rijal Ansari.

ads

Rijal juga berpendapat bahwa Berdasarkan kajian hukum dari kami bahwa memahami Perpres no 12 Tahun 2021 tersebut, perlu di sandingkan dengan peraturan LKPP No. 19 Tahun 2019 tentang pelaku pengadaan barang dan jasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Dalam pasal 7 ayat 3 bahwa PPK perlu memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengadaan barang dan jasa. Sehingga, pihak KPA harus mencari dulu pegawai yg memenuhi syarat sesuai aturan berlaku, jika tidak ada maka KPA merangkap PPK dapat di bolehkan” lanjut Rijal .

Artinya dalam membaca pasal per pasal perlu asas hukum sebagai alat untuk menafsirkan konstruksi perundangan undangan terkait pemilihan KPA yg merangkap PPK.

Rijal menilai Satuan kerja RSUD KOTA BIMA harusnya melakukan pencarian terlebih dahulu pegawai yg memenuhi syarat, perlu digarisbawahi setiap kesalahan dalam proses lelang berkonsekuensi hukum.

“Jika tidak melakukan itu artinya KPA telah lalai dalam menegakan hukum terkait lelang proyek pembangunan Rumah Sakit tersebut, Artinya dalam membaca pasal per pasal perlu asas hukum sebagai alat untuk menafsirkan konstruksi perundangan undangan terkait pemilihan KPA yg merangkap PPK”, tutup Rijal.

 

 

 

Penulis : Mukraidin

Editor : Redaksi NTB

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Kerahkan 1.600 Personel Amankan Perayaan Natal 2025
Ketua Bidang PTKP HMI Badko Sulsel Dorong DPRD segera Gelar RDP Terkait Tata Kelola PT GMTD
Di Tangan Andi Asman, 4.411 Honorer Bone Raih Kepastian
PW SEMMI NTB Soroti Dugaan Pelanggaran Keimigrasian TKA China di Proyek Smelter PT. AMMANT Mineral Sumbawa.!!
Bersama Forkopimda, Kapolres Bantaeng Pantau Gereja Pada Malam Natal
UMK Makassar 2026 Resmi Rp4,14 Juta, Lebih Tinggi dari UMP Sulsel
Rumah Produktif Hati Damai Perkuat Ekonomi dan Ketahanan Pangan Warga Gowa
Pemkab Maros Berkontribusi Tanamkan Nilai-Nilai Bela Negara Melalui Kebijakan Pembangunan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 14:22 WITA

Polda Metro Jaya Kerahkan 1.600 Personel Amankan Perayaan Natal 2025

Kamis, 25 Desember 2025 - 13:02 WITA

Ketua Bidang PTKP HMI Badko Sulsel Dorong DPRD segera Gelar RDP Terkait Tata Kelola PT GMTD

Kamis, 25 Desember 2025 - 11:02 WITA

Di Tangan Andi Asman, 4.411 Honorer Bone Raih Kepastian

Kamis, 25 Desember 2025 - 00:12 WITA

PW SEMMI NTB Soroti Dugaan Pelanggaran Keimigrasian TKA China di Proyek Smelter PT. AMMANT Mineral Sumbawa.!!

Rabu, 24 Desember 2025 - 23:45 WITA

Bersama Forkopimda, Kapolres Bantaeng Pantau Gereja Pada Malam Natal

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:39 WITA

UMK Makassar 2026 Resmi Rp4,14 Juta, Lebih Tinggi dari UMP Sulsel

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:12 WITA

Rumah Produktif Hati Damai Perkuat Ekonomi dan Ketahanan Pangan Warga Gowa

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:03 WITA

Pemkab Maros Berkontribusi Tanamkan Nilai-Nilai Bela Negara Melalui Kebijakan Pembangunan

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Kamis, 25 Des 2025 - 23:57 WITA