RUU TNI: Revisi atau Vandalisme Demokrasi?

Bima,DNID.co.id— Revisi undang-undang merupakan bagian dari dinamika hukum yang bertujuan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan zaman.

Namun, pertanyaannya adalah, apakah revisi Undang-Undang TNI (RUU TNI) saat ini benar-benar kebutuhan mendesak atau justru menjadi ancaman bagi demokrasi?

Saat ini, rencana revisi UU TNI yang sedang dibahas DPR menuai kontroversi di tengah masyarakat.

Pasalnya, UU TNI yang berlaku saat ini masih dianggap relevan dan efektif dalam mengatur peran serta kewenangan militer di era modern. Jika revisi dilakukan tanpa alasan yang benar-benar urgen, maka ada kekhawatiran bahwa proses ini lebih didorong oleh kepentingan tertentu, bukan demi kepentingan negara dan rakyat.

Vandalisme Demokrasi dalam Revisi UU TNIandalism demokrasi adalah tindakan yang merusak prinsip-prinsip demokrasi, baik secara langsung maupun terselubung.

Jika revisi UU TNI dilakukan tanpa transparansi, mengesampingkan partisipasi publik, atau justru mengarah pada pelemahan supremasi sipil, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai bentuk vandalisme terhadap demokrasi.

Beberapa indikasi yang patut diwaspadai dalam revisi ini antara lain:

• Menghidupkan Dwi Fungsi ABRI Secara Terselubung

• Jika revisi membuka peluang bagi militer untuk kembali masuk ke ranah sipil atau pemerintahan tanpa pengawasan ketat, ini menjadi kemunduran demokrasi.

• Prinsip demokrasi menuntut supremasi sipil, di mana militer harus tunduk pada otoritas sipil yang terpilih secara demokratis.

• Menghilangkan Mekanisme Pengawasan Publik

• Jika revisi dilakukan tanpa partisipasi masyarakat, DPR, atau organisasi sipil, maka hal ini melanggar prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.

• Demokrasi yang sehat harus menjamin adanya kontrol publik terhadap kebijakan yang berpotensi mengubah tatanan pemerintahan.

• Memperluas Wewenang TNI Tanpa Checks and Balances

• Jika revisi memberikan kewenangan lebih luas kepada militer dalam urusan politik, ekonomi, atau hukum tanpa sistem pengawasan yang kuat, ini dapat membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan.

• Ketidakseimbangan ini berisiko menggeser posisi TNI dari tugas pertahanan menjadi aktor politik yang dapat mengancam demokrasi.

• Melemahkan Prinsip Negara Hukum

• Jika revisi UU TNI justru melindungi

personel militer dari akuntabilitas hukum atau mengurangi keterlibatan mereka dalam peradilan umum, maka hal ini berpotensi melemahkan supremasi hukum.

• Hukum harus berlaku adil bagi semua, termasuk institusi militer.

Dampak Negatif terhadap Demokrasi

Jika revisi UU TNI mengarah pada pelemahan demokrasi, beberapa konsekuensi serius dapat terjadi, seperti:

• Kemunduran Demokrasi → Hilangnya pemisahan yang jelas antara ranah sipil dan militer.

• Pelemahan Hak Asasi Manusia (HAM) → Potensi meningkatnya pelanggaran HAM akibat wewenang militer yang lebih luas tanpa pengawasan yang memadai.

• Ketidakpercayaan Publik → Masyarakat bisa kehilangan kepercayaan pada pemerintah jika revisi lebih berpihak pada kepentingan elite tertentu dibandingkan kepentingan rakyat.

 

Revisi UU TNI harus dilakukan dengan prinsip keterbukaan, melibatkan partisipasi publik, serta tetap menjunjung supremasi sipil dan hukum. Jika revisi dilakukan dengan tujuan memperkuat pertahanan negara secara demokratis, maka hal ini patut didukung. Namun, jika justru mengarah pada pelemahan demokrasi, maka publik berhak menolaknya.

– Miftahul Chaer Amiruddin,S.H.,M.H. (Konsultan Hukum)

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Senin, 24 Maret 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Mukraidin

Editor: Redaksi NTB

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel
Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik
Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara
Sembilan Jurnalis Kepri Bergabung dengan DPP PJS, Kompetensi dan Advokasi Jadi Fokus
Di Balik Gunting Pita Jalan Lemo-Pasaka Kahu, Nama AIA Tidak Muncul di Pemberitaan
Distribusi BBM kembali Normal Pembelajaran Tatap Muka di Maros kembali Normal
Berita ini 115 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 22:44 WITA

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel

Kamis, 17 September 2026 - 19:55 WITA

Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 19:22 WITA

Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara

Kamis, 17 September 2026 - 15:54 WITA

Sembilan Jurnalis Kepri Bergabung dengan DPP PJS, Kompetensi dan Advokasi Jadi Fokus

Kamis, 17 September 2026 - 15:50 WITA

Di Balik Gunting Pita Jalan Lemo-Pasaka Kahu, Nama AIA Tidak Muncul di Pemberitaan

Kamis, 17 September 2026 - 13:26 WITA

Distribusi BBM kembali Normal Pembelajaran Tatap Muka di Maros kembali Normal

Kamis, 17 September 2026 - 11:00 WITA

Kapolres Bulukumba Lantik Kompol H. Haedar Muis sebagai Kapolsek Gantarang

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA