Breaking News

Radio Player

Loading...

Polres Bone Bongkar Jaringan Narkoba, 12 Orang Ditangkap dan 121 Gram Sabu Disita

Jumat, 9 Mei 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

BONE, DNID.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone berhasil membongkar jaringan peredaran sabu dalam operasi dua hari berturut-turut. Sebanyak 12 orang ditangkap dari berbagai lokasi di Bone, dan petugas menyita barang bukti sabu seberat lebih dari 121 gram.

 

Pada saat Satuan Reserse Narkoba Polres Bone menggelar operasi besar pada 3-4 Mei 2025 dan berhasil mengamankan 12 orang yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Bone.

ads

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Operasi pertama dilakukan di sebuah wisma di Jalan MT. Haryono. Di tempat ini, polisi menangkap DRW alias WW (23) yang kedapatan menyimpan satu sachet sabu. Dari pengakuannya, sabu itu ia peroleh dari seorang nelayan berinisial TKR (52).

 

Petugas kemudian membekuk TKR di rumahnya di Desa Lamuru, Kecamatan Tellu Siattinge, dan menemukan empat sachet sabu. Di rumah itu juga diamankan BN-PTR (26). Dari lokasi ini, polisi menyita berbagai alat hisap sabu dan handphone.

 

Tak berhenti di situ, malam harinya polisi melakukan operasi penyamaran (undercover buy) di Desa Arasoe dan menangkap FR (38) serta A. SDM alias UD (62) saat hendak bertransaksi sabu. Barang bukti yang diamankan antara lain satu sachet besar sabu seharga Rp 37 juta.

 

Hasil pengembangan membawa polisi ke rumah AGN (30) di Kelurahan Jeppe’e. Di rumah AGN ditemukan dua sachet sabu yang diakui berasal dari seseorang berinisial SCN yang saat ini masih dalam penyelidikan.

 

Besok paginya, di Kecamatan Sibulue, polisi menggeledah rumah A. SDM dan menemukan beberapa sachet sabu yang ditanam di belakang rumahnya. Sabu itu sebelumnya sudah ia bagi ke FS alias IS untuk diedarkan.

 

Operasi berlanjut hingga dini hari, polisi menangkap RD alias CN (28) dan SS R alias IC (30), serta mengungkap peran akun Instagram @Serigalamalam sebagai saluran penjualan sabu. Admin akun tersebut, IS MN alias IS (18), juga turut ditangkap bersama rekannya FDS alias CM (21) dan HKL (17).

 

Penangkapan terakhir dilakukan terhadap FS alias IS (26) yang mengaku membeli sabu dari A. SDM. Barang bukti total mencapai 25 sachet dengan berat keseluruhan 121,73 gram.

 

Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, mengatakan seluruh pelaku dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Bone. Ini komitmen kami dan kami butuh peran serta masyarakat untuk bersama melawan narkoba,” tegasnya

Simpan Gambar:

Penulis : Ricky

Editor : Admin

Sumber Berita : Redaksi Sulsel

Berita Terkait

Antisipasi Balap Liar dan Geng Motor, Samapta Polrestabes Makassar Gencar Patroli Dini Hari
Polemik Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polisi, Kasat Samapta Polres Gowa Masih Bungkam
Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur
8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan
“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara
Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran
Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong
Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan
Berita ini 323 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 11:42 WITA

Antisipasi Balap Liar dan Geng Motor, Samapta Polrestabes Makassar Gencar Patroli Dini Hari

Minggu, 28 Desember 2025 - 14:32 WITA

Polemik Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polisi, Kasat Samapta Polres Gowa Masih Bungkam

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:47 WITA

Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:03 WITA

8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:45 WITA

“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:43 WITA

Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:16 WITA

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:23 WITA

Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan

Berita Terbaru

Sosial Politik

Kegiatan di penghujung tahun 2025 , GAS dan PPWI gelar Kampung Peduli 

Minggu, 28 Des 2025 - 17:27 WITA