Pangkalpinang, Dnid.co.id — Dua pemuda berinisial Wisnu (24) dan Wondo (24) ditangkap Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang karena diduga mencuri sejumlah barang dari sebuah pondok petani di Jalan Fatmawati, Kelurahan Bukit Merapin, Jumat (9/5/2025) dini hari.
Aksi pencurian itu diketahui saat pemilik pondok, ABK (58), mendapati pintu belakang terbuka saat tiba pukul 05.00 WIB. Setelah memeriksa isi pondok, korban menyadari berbagai barang hilang, antara lain kipas angin, mesin air, gergaji kayu, alat panen sawit (dodos), empat aki motor, timbangan, dan satu unit motor Jupiter MX. Kerugian ditaksir mencapai Rp 2.910.000.
Korban langsung melapor ke Polresta Pangkalpinang. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan mengamankan kedua pelaku di rumah masing-masing sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Jalan Menara dan Jalan Melati.

“Setelah kami interogasi, keduanya mengakui perbuatannya. Mereka membobol pintu pondok menggunakan linggis dan obeng,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, S.I.K., Jumat (9/5/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua pelaku diduga beraksi menggunakan sepeda motor Honda Scoopy dan memanfaatkan situasi sekitar yang sepi. Barang curian disimpan di rumah salah satu pelaku.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk motor curian, alat pertanian, dan peralatan yang digunakan dalam pencurian.
“Proses penyidikan masih berlangsung. Kami akan melengkapi berkas, menggelar perkara, dan berkoordinasi dengan kejaksaan,” tambah AKP Riza.
Saat ini, kedua tersangka diamankan di Polresta Pangkalpinang guna proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Ale
Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL
Sumber Berita : HUMAS POLRESTA PANGKALPINANG