Breaking News

Radio Player

Loading...

Pernyataan Resmi Ketua DPC PERADI Kota Agung Terkait Dugaan Korupsi ADD di Pekon Datarajan, Ulu Belu

Sabtu, 17 Mei 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Tanggamus DNID MEDIALAMPUNG— Menanggapi pemberitaan dan hasil investigasi sejumlah media terkait dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 di Pekon Datarajan, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Agung, Ahmad Bajuri, S.H., memberikan pernyataan sikap sebagai berikut:

 

“Dugaan ini merupakan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum, khususnya tindak pidana korupsi, yang harus segera diselidiki oleh aparat penegak hukum. Jika benar ditemukan kegiatan fiktif, maka hal itu bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” ujar Ahmad Bajuri.

ads

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan bahwa pengelolaan Dana Desa telah diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan. Setiap tahapan – mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban – wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi masyarakat.

 

Lebih lanjut, Ahmad Bajuri menegaskan bahwa:

“Kami dari DPC PERADI Kota Agung mendorong Inspektorat, APIP, dan Aparat Penegak Hukum lainnya untuk segera turun tangan, melakukan audit investigatif, dan jika cukup bukti, menindaklanjuti melalui proses hukum yang adil dan transparan. Kami juga membuka ruang bantuan hukum bagi masyarakat yang merasa dirugikan atas dugaan penyelewengan ini.”

 

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPC PERADI juga mengingatkan bahwa dalam hukum pidana korupsi, terdapat sanksi tegas sebagaimana diatur dalam:

 

Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, yang menyebut bahwa setiap orang yang memperkaya diri sendiri secara melawan hukum dan merugikan negara, diancam pidana penjara 4 sampai 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

 

Pasal 3 UU Tipikor, yang menjerat penyalahgunaan wewenang karena jabatan atau kedudukan.

 

Pasal 18, terkait pidana tambahan seperti pengembalian kerugian negara dan perampasan aset.

 

Ahmad Bajuri menutup pernyataannya dengan ajakan:

“Mari kita awasi bersama penggunaan anggaran negara di tingkat pekon/desa. Dana Desa adalah milik rakyat, bukan milik pribadi oknum pejabat. Bila ada pelanggaran, harus ada penegakan hukum yang tegas demi keadilan dan kemajuan daerah. (Team)

Simpan Gambar:

Penulis : Team

Editor : RA

Sumber Berita : Humas PERADI Kotaagung

Berita Terkait

Energi Stabil untuk Ekonomi Rendah Karbon
Transformasi Strategis Sektor Energi Nuklir dalam Era Artificial Intelligence
Sinergi Nuklir dan EBT: Menambal Celah Intermitensi demi Kedaulatan Energi
PLTN Untuk Generasi Muda: Peluang Karier Baru yang Jarang Dibahas
Asia Tenggara Masuki Era Nuklir Jangan Sampai Indonesia Hanya Jadi Penonton
Apa yang Akan Kita Wariskan? Asap, atau Cahaya?
Pemekaran Provinsi Luwu Raya: Antara Janji Sejarah dan Legitimasi Elit Politik Sulawesi Selatan
Relevansi Energi Nuklir bagi Konservasi Alam
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:29 WITA

Energi Stabil untuk Ekonomi Rendah Karbon

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:25 WITA

Transformasi Strategis Sektor Energi Nuklir dalam Era Artificial Intelligence

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:22 WITA

Sinergi Nuklir dan EBT: Menambal Celah Intermitensi demi Kedaulatan Energi

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:15 WITA

PLTN Untuk Generasi Muda: Peluang Karier Baru yang Jarang Dibahas

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:00 WITA

Asia Tenggara Masuki Era Nuklir Jangan Sampai Indonesia Hanya Jadi Penonton

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:31 WITA

Apa yang Akan Kita Wariskan? Asap, atau Cahaya?

Senin, 5 Januari 2026 - 22:18 WITA

Pemekaran Provinsi Luwu Raya: Antara Janji Sejarah dan Legitimasi Elit Politik Sulawesi Selatan

Senin, 5 Januari 2026 - 16:36 WITA

Relevansi Energi Nuklir bagi Konservasi Alam

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Pelaku Pencurian Bobol Jendela Rumah, Diringkus Resmob Polsek Mamajang

Selasa, 27 Jan 2026 - 20:41 WITA