PANGKALPINANG, DNID.CO.ID — Dua unit truk bermuatan slag timah dan abu hexos diduga ilegal diamankan personel gabungan Unit Intelkam dan Reskrim Polsekwas Pelabuhan Pangkalbalam, Senin (19/5/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang.
Kedua kendaraan jenis Colt Diesel tersebut hendak diseberangkan menggunakan kapal roro KM Sewindu menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Dari lokasi, polisi mengamankan satu sopir bernama IDCHAM, sementara sopir truk lainnya, berinisial ASEP, tidak ditemukan di tempat.

“Muatan slag timah dan abu hexos yang diangkut tidak dilengkapi dokumen resmi. Total estimasi beratnya mencapai 25 ton,” ungkap Kapolsekwas Pelabuhan Pangkalbalam, AKP Harry Frizko, SH, saat dikonfirmasi.

IDCHAM mengaku hanya sebagai sopir ekspedisi Aneka Trans Logistik. Ia mengatakan barang tersebut diambil dari smelter SBS di Ketapang. “Saya hanya mengantar ke Jawa Tengah. Nanti dijemput Sdr. Daud di Jakarta,” ujarnya kepada petugas.
Menindaklanjuti informasi awal, Kapolsekwas berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Pangkalpinang. Sekitar pukul 20.00 WIB, dilakukan penggeledahan bersama dengan disaksikan dua petugas keamanan Pelindo Pangkalbalam.
Hasilnya, truk bernopol BN 8929 PV mengangkut lima batang arhed besi, enam jumbo bag slag timah, dan delapan karung abu hexos. Sementara truk bernopol B 9209 PYV membawa 14 jumbo bag slag timah.
Seluruh kendaraan dan satu sopir diamankan ke Mapolresta Pangkalpinang pada pukul 21.30 WIB untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Aparat masih menelusuri asal-usul dan pemilik muatan ilegal tersebut.
Penulis : Ale
Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL
Sumber Berita : HUMAS POLRESTA PANGKALPINANG