Polisi Gagalkan Pengiriman 25 Ton Slag Timah Tanpa Dokumen

PANGKALPINANG, DNID.CO.ID — Dua unit truk bermuatan slag timah dan abu hexos diduga ilegal diamankan personel gabungan Unit Intelkam dan Reskrim Polsekwas Pelabuhan Pangkalbalam, Senin (19/5/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang.

Kedua kendaraan jenis Colt Diesel tersebut hendak diseberangkan menggunakan kapal roro KM Sewindu menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Dari lokasi, polisi mengamankan satu sopir bernama IDCHAM, sementara sopir truk lainnya, berinisial ASEP, tidak ditemukan di tempat.

@BB yang diamankan Polisi

“Muatan slag timah dan abu hexos yang diangkut tidak dilengkapi dokumen resmi. Total estimasi beratnya mencapai 25 ton,” ungkap Kapolsekwas Pelabuhan Pangkalbalam, AKP Harry Frizko, SH, saat dikonfirmasi.

IDCHAM mengaku hanya sebagai sopir ekspedisi Aneka Trans Logistik. Ia mengatakan barang tersebut diambil dari smelter SBS di Ketapang. “Saya hanya mengantar ke Jawa Tengah. Nanti dijemput Sdr. Daud di Jakarta,” ujarnya kepada petugas.

Menindaklanjuti informasi awal, Kapolsekwas berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Pangkalpinang. Sekitar pukul 20.00 WIB, dilakukan penggeledahan bersama dengan disaksikan dua petugas keamanan Pelindo Pangkalbalam.

Hasilnya, truk bernopol BN 8929 PV mengangkut lima batang arhed besi, enam jumbo bag slag timah, dan delapan karung abu hexos. Sementara truk bernopol B 9209 PYV membawa 14 jumbo bag slag timah.

Seluruh kendaraan dan satu sopir diamankan ke Mapolresta Pangkalpinang pada pukul 21.30 WIB untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Aparat masih menelusuri asal-usul dan pemilik muatan ilegal tersebut.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Selasa, 20 Mei 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Ale

Editor: REDAKSI DNID.CO.ID BABEL

Sumber Berita: HUMAS POLRESTA PANGKALPINANG

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Heboh Penggerebekan Rumah Kos di Bantaeng, Terduga Bandar Sabu Dikabarkan Bebas
Semarak HKG PKK ke-54, Ketua TP PKK Bantaeng Dorong Pemanfaatan Pangan Lokal melalui Lomba B2SA
Polisi Buru Koordinator Lapangan Setelah Delapan Ton Pasir Timah Ilegal Digagalkan
Lima Bulan Mengalami Kekeringan, Warga Makassar Kesulitan Mendapatkan Air Bersih
Afo Lim Bawa Teknologi Aerogel ke Indonesia, FOSS Group Siapkan Generasi Baru Proteksi Kebakaran
FOSS Group Luncurkan EV Truck 10 Ton, Kendaraan Listrik Heavy Duty untuk Berbagai Sektor
Rogoh Jendela Saat Penghuni Tidur, Residivis Curi Helm dan Perhiasan di Makassar Diringkus Polisi
Oknum Honorer Pendidikan S1 di Bone Tertangkap Bawa Sabu di Jalan Merdeka, Dua Rekannya Ikut Diciduk
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 19:50 WITA

Heboh Penggerebekan Rumah Kos di Bantaeng, Terduga Bandar Sabu Dikabarkan Bebas

Minggu, 20 September 2026 - 19:03 WITA

Semarak HKG PKK ke-54, Ketua TP PKK Bantaeng Dorong Pemanfaatan Pangan Lokal melalui Lomba B2SA

Minggu, 20 September 2026 - 11:56 WITA

Polisi Buru Koordinator Lapangan Setelah Delapan Ton Pasir Timah Ilegal Digagalkan

Minggu, 20 September 2026 - 04:27 WITA

Lima Bulan Mengalami Kekeringan, Warga Makassar Kesulitan Mendapatkan Air Bersih

Sabtu, 19 September 2026 - 22:11 WITA

Afo Lim Bawa Teknologi Aerogel ke Indonesia, FOSS Group Siapkan Generasi Baru Proteksi Kebakaran

Sabtu, 19 September 2026 - 20:34 WITA

Rogoh Jendela Saat Penghuni Tidur, Residivis Curi Helm dan Perhiasan di Makassar Diringkus Polisi

Sabtu, 19 September 2026 - 20:11 WITA

Oknum Honorer Pendidikan S1 di Bone Tertangkap Bawa Sabu di Jalan Merdeka, Dua Rekannya Ikut Diciduk

Sabtu, 19 September 2026 - 15:51 WITA

Rp140 Juta Dibayar ke Pemilik Alat, Bukan Kontraktor, Pengerukan Rp800 Juta Banjir Bone Kini Dipertanyakan Secara Hukum

Berita Terbaru