Diduga Pelaku Bandar Narkoba Dikabarkan Bebas Usai Penggerebekan di Kost Bantaeng
BANTAENG, DNID.CO.ID — Seorang pria berinisial L yang disebut warga diduga terlibat dalam perkara narkotika dikabarkan telah kembali ke tempat tinggalnya setelah sebelumnya diamankan oleh aparat kepolisian Polda Sulawesi Selatan.
Dalam informasi yang dihimpun, aparat disebut mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat sekitar 60 gram serta uang tunai puluhan juta rupiah.
Peristiwa itu disebut terjadi pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 05.47 Wita di Kost Bersaudara, Jalan Merpati, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.
Informasi mengenai penangkapan tersebut disampaikan salah seorang penghuni kost yang ditemui wartawan. Sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut L telah kembali ke kost setelah sempat diamankan.
“Kalau tidak salah, setelah satu hari ditangkap, sudah dilepas,” ungkap sumber tersebut. Jum’at 18 September 2026
Menurut keterangan sumber, saat proses penggerebekan, pintu kamar kost nomor 15 disebut didobrak oleh polisi. Tidak lama kemudian, L disebut keluar dari kamar dengan kedua tangannya dalam kondisi terikat.
Sumber tersebut juga menyebut kamar kost itu dihuni empat orang, terdiri dari dua pria dan dua wanita. Namun, menurut keterangannya, hanya L yang diamankan aparat.
“Empat orang semua, tapi cuma satu yang ditangkap,” sebutnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh DNID. sejumlah warga sekitar juga mengaku mendengar kabar bahwa L telah kembali dan terlihat di sekitar lokasi.
Hingga berita ini diterbitkan, DNID. masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Polda Sulawesi Selatan dan pihak terkait lainnya mengenai peristiwa tersebut, termasuk status hukum L, kronologi penanganan perkara, serta kepastian barang bukti yang disebut diamankan.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Diduga Pelaku Bandar Narkoba Dikabarkan Bebas Usai Penggerebekan di Kost Bantaeng
SABTU, 19 SEPTEMBER 2026
BANTAENG, DNID.CO.ID — Seorang pria berinisial L yang disebut warga diduga terlibat dalam perkara narkotika dikabarkan telah kembali ke tempat tinggalnya setelah sebelumnya diamankan oleh aparat kepolisian Polda Sulawesi Selatan.
Dalam informasi yang dihimpun, aparat disebut mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat sekitar 60 gram serta uang tunai puluhan juta rupiah.
Peristiwa itu disebut terjadi pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 05.47 Wita di Kost Bersaudara, Jalan Merpati, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.
Informasi mengenai penangkapan tersebut disampaikan salah seorang penghuni kost yang ditemui wartawan. Sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut L telah kembali ke kost setelah sempat diamankan.
“Kalau tidak salah, setelah satu hari ditangkap, sudah dilepas,” ungkap sumber tersebut. Jum'at 18 September 2026
Menurut keterangan sumber, saat proses penggerebekan, pintu kamar kost nomor 15 disebut didobrak oleh polisi. Tidak lama kemudian, L disebut keluar dari kamar dengan kedua tangannya dalam kondisi terikat.
Sumber tersebut juga menyebut kamar kost itu dihuni empat orang, terdiri dari dua pria dan dua wanita. Namun, menurut keterangannya, hanya L yang diamankan aparat.
“Empat orang semua, tapi cuma satu yang ditangkap,” sebutnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh DNID. sejumlah warga sekitar juga mengaku mendengar kabar bahwa L telah kembali dan terlihat di sekitar lokasi.
Hingga berita ini diterbitkan, DNID. masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Polda Sulawesi Selatan dan pihak terkait lainnya mengenai peristiwa tersebut, termasuk status hukum L, kronologi penanganan perkara, serta kepastian barang bukti yang disebut diamankan.