Jakarta, DNID.co.id – Komisi I DPRD Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menambah kuota Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bagi wilayah Bone.
Usulan ini disampaikan langsung kunjungan kerja mereka ke kantor ATR/BPN di Jakarta, Rabu (21/5/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rombongan Komisi I diterima oleh Koordinator Subdirektorat Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Rakhmad Pindarto.
Ketua Komisi I DPRD Bone, Rismono Sarlim, menjelaskan bahwa permintaan penambahan kuota diajukan menyusul pengurangan jatah PTSL akibat efisiensi anggaran nasional.
“Di tengah efisiensi anggaran ini, kami mencoba mengusulkan penambahan kuota PTSL untuk Kabupaten Bone,” ujar Rismono.
Rismono menyebut, sebelumnya Bone mendapat kuota PTSL sebanyak 15 ribu sertifikat hak atas tanah (SHAT). Namun, akibat kebijakan efisiensi, kuota tersebut turun drastis menjadi hanya 5.250 SHAT.
“Bone menjadi prioritas penambahan dari pengusulan. Sebelum efisiensi itu, sekitar 15 ribu SHAT, sekarang menjadi 5.250,” ungkapnya.
Menurut Rismono, pihak kementerian merespons positif dan berjanji akan memprioritaskan Bone dalam alokasi tambahan kuota.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Bone, Andi Adil Fadli Lura. Ia berharap usulan ini dikabulkan agar masyarakat yang telah lama menguasai tanahnya bisa memperoleh kepastian hukum melalui sertifikat resmi.
“Banyak warga Bone yang sudah puluhan tahun menempati tanahnya tapi belum memiliki sertifikat. Dengan adanya PTSL, mereka bisa mendapat kepastian hukum,” katanya.
Sebagai informasi, pemangkasan kuota PTSL dilakukan menyusul terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran
Penulis : Ricky
Editor : Admin
Sumber Berita : Redaksi Sulsel





























