Pangkalpinang,Dnid.co.id – Tim Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Pekat II Menumbing 2025 Polda Kepulauan Bangka Belitung menangkap seorang pelaku pencurian dengan modus jambret di wilayah Pangkalpinang. Pelaku berinisial PH (23), warga Desa Arung Dalam, Kecamatan Koba, Bangka Tengah, ditangkap di Desa Puding Besar pada Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Benar, kemarin sore pelaku jambret berinisial PH diamankan di Puding Besar saat sedang bekerja,” ujar Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah saat konferensi pers di Mapolda, Kamis (22/5/2025).
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan korban penjambretan yang terjadi pada 12 Mei 2025. Dalam kejadian itu, korban kehilangan tas berisi uang tunai Rp 2 juta, satu unit bor tembok, dan satu ponsel. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 7,5 juta.

“Dari keterangan korban dan analisis rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil diketahui. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan,” jelas Fauzan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa PH telah melakukan aksi serupa di beberapa titik di Pangkalpinang, seperti Jalan Letkol Saleh Ode, Jalan Mentok, Jalan Fatmawati Tuatunu, dan Jalan Meranti Bukit Besar.
“Pelaku mengaku beraksi sendirian menggunakan sepeda motor pribadi. Motifnya karena butuh uang untuk membayar pinjaman online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Fauzan.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit sepeda motor, uang tunai Rp3,7 juta, satu unit bor, beberapa tas, dan kartu identitas milik korban.
Fauzan juga menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan penjambretan, bukan pembegalan seperti yang sempat beredar. “Kami tegaskan, ini murni tindak pidana jambret, bukan begal,” ujarnya.
Pelaku kini ditahan di Mapolda Babel untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Ale
Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL
Sumber Berita : HUMAS POLDA BABEL