KOBA ,DNID.CO.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah menangkap dua pria berinisial A (23) dan MU (25) atas dugaan kepemilikan dan rencana peredaran narkotika jenis sabu di Desa Kurau, Kecamatan Koba, Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Buntu, Desa Kurau, setelah Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan mendalam.

“Petugas menemukan 10 paket sabu seberat bruto 2,51 gram, dibungkus dalam plastik strip bening. Selain itu, kami juga menyita 10 potongan sedotan, satu plastik strip kosong, dan dua unit ponsel milik pelaku,” ujar Kasat Resnarkoba IPTU Heri Hadi Santoso, Jumat (23/5/2025).

Menurut IPTU Heri, kedua pelaku merupakan warga Desa Kurau Barat dan mengakui bahwa sabu tersebut milik mereka yang rencananya akan diedarkan di sekitar wilayah Koba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Interogasi awal menunjukkan pelaku tidak hanya sebagai pengguna. Kami sedang mendalami kemungkinan keterlibatan dalam jaringan peredaran yang lebih luas,” katanya.
Keduanya kini ditahan di Mapolres Bangka Tengah dan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Polres Bangka Tengah mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. “Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan agar dapat kami tindaklanjuti,” imbau IPTU Heri.
Penulis : Ale
Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL
Sumber Berita : HUMAS POLRES BANGKA TENGAH