Breaking News

Publik Kritisi Keterlambatan Eksekusi Vonis Kasus Asusila

Selasa, 27 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koba, Dnid.co.id – Terpidana kasus asusila, Sodikin bin Sarkawi Mafa, resmi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuatunu pada Senin (26/5/2025), usai putusan Pengadilan Negeri Kelas II Koba dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Sodikin sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 5 juta, subsider 1 bulan kurungan, karena terbukti melakukan tindakan asusila yang merendahkan martabat korban. Ia juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp12.194.000 kepada korban sebagai bentuk tanggung jawab atas dampak psikologis yang ditimbulkan.

Majelis hakim yang diketuai Derit Werdiningsih, SH, MH, membacakan putusan tersebut pada Kamis (15/5/2025). Namun, eksekusi penahanan baru dilakukan sebelas hari kemudian, memicu pertanyaan dan kritik dari masyarakat serta aktivis perlindungan perempuan dan anak.

ads

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penahanan hanya dapat dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Proses eksekusi merupakan wewenang jaksa, bukan majelis hakim,” ujar Derit Werdiningsih kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).

Dalam putusan tersebut, sejumlah barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya, termasuk pakaian korban dan terdakwa, sepeda motor, serta handphone. Sementara rekaman CCTV dalam flashdisk dimusnahkan. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Meski telah ditahan, sebagian masyarakat menilai vonis 1,5 tahun belum mencerminkan keadilan yang berpihak pada korban. Sejumlah aktivis menyuarakan perlunya aparat penegak hukum lebih sensitif terhadap dampak panjang yang dialami korban kekerasan seksual.

Keluarga korban berharap penahanan ini menjadi akhir dari proses hukum yang melelahkan dan meminta dukungan psikologis dari pemerintah serta lembaga sosial.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan hukum terhadap korban dan konsistensi dalam menegakkan keadilan di Indonesia.

Penulis : ADITYA

Editor : REDAKSI DNID. CO. ID BABEL

Sumber Berita : KBO BABEL

Berita Terkait

Pascabanjir, Camat Tanete Riattang Timur Pimpin Giat Bersih-Bersih di Empat Kelurahan
Deklarasi MERDEKA Usung Harapan Politik Bersih dan Mandiri
Publik Menanti Tindakan Tegas Polres Maros Terkait Dugaan Penimbunan Solar Subsidi
Event Olahraga Semarakkan Hari Bhayangkara ke-79 di Bangka Belitung
Wilayah Hukum Kapolres Maros Marak Penimbunan Solar Subsidi, Warga Pergoki 3 Truk Pelangsir di SPBU Nakal
Pemkab Bone Dorong La Gole Jadi Magnet Wisata Baru, Ini Alasannya.
Dandim 1422/Maros Pimpin Sertijab Danramil 1422-04/Mandai Dan Danramil 1422-01/Lau.
Kementerian Lingkungan Hidup Menargetkan Jabodetabek Jadi Wilayah Perdana Pengguna BBM Euro 4
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 13:18 WITA

Pascabanjir, Camat Tanete Riattang Timur Pimpin Giat Bersih-Bersih di Empat Kelurahan

Minggu, 15 Juni 2025 - 11:20 WITA

Deklarasi MERDEKA Usung Harapan Politik Bersih dan Mandiri

Minggu, 15 Juni 2025 - 11:01 WITA

Publik Menanti Tindakan Tegas Polres Maros Terkait Dugaan Penimbunan Solar Subsidi

Minggu, 15 Juni 2025 - 10:08 WITA

Event Olahraga Semarakkan Hari Bhayangkara ke-79 di Bangka Belitung

Minggu, 15 Juni 2025 - 02:03 WITA

Wilayah Hukum Kapolres Maros Marak Penimbunan Solar Subsidi, Warga Pergoki 3 Truk Pelangsir di SPBU Nakal

Minggu, 15 Juni 2025 - 00:34 WITA

Pemkab Bone Dorong La Gole Jadi Magnet Wisata Baru, Ini Alasannya.

Minggu, 15 Juni 2025 - 00:28 WITA

Dandim 1422/Maros Pimpin Sertijab Danramil 1422-04/Mandai Dan Danramil 1422-01/Lau.

Sabtu, 14 Juni 2025 - 18:44 WITA

Kementerian Lingkungan Hidup Menargetkan Jabodetabek Jadi Wilayah Perdana Pengguna BBM Euro 4

Berita Terbaru

Peristiwa

Deklarasi MERDEKA Usung Harapan Politik Bersih dan Mandiri

Minggu, 15 Jun 2025 - 11:20 WITA