Breaking News

Radio Player

Loading...

Publik Kritisi Keterlambatan Eksekusi Vonis Kasus Asusila

Selasa, 27 Mei 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Koba, Dnid.co.id – Terpidana kasus asusila, Sodikin bin Sarkawi Mafa, resmi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuatunu pada Senin (26/5/2025), usai putusan Pengadilan Negeri Kelas II Koba dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Sodikin sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 5 juta, subsider 1 bulan kurungan, karena terbukti melakukan tindakan asusila yang merendahkan martabat korban. Ia juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp12.194.000 kepada korban sebagai bentuk tanggung jawab atas dampak psikologis yang ditimbulkan.

Majelis hakim yang diketuai Derit Werdiningsih, SH, MH, membacakan putusan tersebut pada Kamis (15/5/2025). Namun, eksekusi penahanan baru dilakukan sebelas hari kemudian, memicu pertanyaan dan kritik dari masyarakat serta aktivis perlindungan perempuan dan anak.

ads

“Penahanan hanya dapat dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Proses eksekusi merupakan wewenang jaksa, bukan majelis hakim,” ujar Derit Werdiningsih kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam putusan tersebut, sejumlah barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya, termasuk pakaian korban dan terdakwa, sepeda motor, serta handphone. Sementara rekaman CCTV dalam flashdisk dimusnahkan. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Meski telah ditahan, sebagian masyarakat menilai vonis 1,5 tahun belum mencerminkan keadilan yang berpihak pada korban. Sejumlah aktivis menyuarakan perlunya aparat penegak hukum lebih sensitif terhadap dampak panjang yang dialami korban kekerasan seksual.

Keluarga korban berharap penahanan ini menjadi akhir dari proses hukum yang melelahkan dan meminta dukungan psikologis dari pemerintah serta lembaga sosial.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan hukum terhadap korban dan konsistensi dalam menegakkan keadilan di Indonesia.

Simpan Gambar:

Penulis : ADITYA

Editor : REDAKSI DNID. CO. ID BABEL

Sumber Berita : KBO BABEL

Berita Terkait

“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara
Menyongsong Tahun Baru 2026, Polres Poso Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Momentum Dzikir dan Doa Bersama,Bupati Ajak Relawan Hati Damai Wujudkan Gowa yang Lebih Maju
IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran
Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp1 Miliar Lebih dan Kirim Tim Kemanusiaan ke Aceh Timur
Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong
Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:45 WITA

“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:27 WITA

Menyongsong Tahun Baru 2026, Polres Poso Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Sabtu, 27 Desember 2025 - 18:40 WITA

Momentum Dzikir dan Doa Bersama,Bupati Ajak Relawan Hati Damai Wujudkan Gowa yang Lebih Maju

Sabtu, 27 Desember 2025 - 18:31 WITA

IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:25 WITA

Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp1 Miliar Lebih dan Kirim Tim Kemanusiaan ke Aceh Timur

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:16 WITA

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:23 WITA

Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:58 WITA

Prevalensi Stunting Terendah di Sulsel, Gowa Raih Dua Penghargaan

Berita Terbaru

Serba-Serbi

IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional

Sabtu, 27 Des 2025 - 18:31 WITA