Bone, DNID.co.id – TPP ASN Bone sudah divalidasi Kemenkeu dan disepakati dalam KUA-PPAS, lalu kenapa masih dipotong 40 persen?
Pertanyaan itu kini menggema di DPRD Kabupaten Bone. Komisi I DPRD secara tegas mempertanyakan dasar dan tujuan dari pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN lingkup Pemkab Bone.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Komisi I DPRD Bone, Rismono Sarlim, menilai kebijakan tersebut janggal karena pembayaran TPP ASN sudah melalui proses validasi dan mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.
“Pembayaran TPP ini sudah divalidasi oleh Kemenkeu. Kalau ada pemotongan, harus jelas dasar hukumnya dan tidak bisa semena-mena,” ujar Rismono, Jumat (30/5/2025).
Ia menjelaskan, pemberian TPP ASN mengacu pada beban kerja, kondisi kerja, prestasi, serta tempat bertugas, sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024. Maka dari itu, pemotongan sepihak dinilainya bertentangan dengan regulasi.
“Kalau alasan pemotongan karena efisiensi, itu jelas menyalahi aturan. Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan SE Kemenkeu Nomor 29 Tahun 2025 dengan tegas menyebut bahwa belanja pegawai tidak termasuk dalam efisiensi anggaran,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, TPP ASN telah disepakati dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025 bersama DPRD.
“Sudah diketuk palu dalam KUA-PPAS. Kalau sekarang dipotong, tentu ini akan mengacaukan perencanaan keuangan tahun berikutnya,” lanjut Rismono, legislator dari Partai Golkar itu.
Lebih jauh, Rismono mendesak Pemkab Bone untuk transparan soal alokasi dana hasil pemotongan tersebut.
“Anggaran potongannya mau dibawa ke mana? Harus jelas. Ini uang negara, bukan bisa digunakan seenaknya,” tutupnya.
Diketahui, Pemkab Bone mulai mencairkan tunggakan TPP ASN untuk periode Januari hingga April 2025.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Bone, Andi Saharuddin, menyampaikan bahwa pencairan dilakukan sejak Senin (26/5/2025), tergantung kelengkapan berkas dari masing-masing OPD.
“Ada yang terima 2 bulan, ada 3 bulan. Semua tergantung kelengkapan berkas dari OPD masing-masing,” ujar Sahar, Kamis (29/5/2025).
Terkait pemotongan TPP, Sahar mengonfirmasi bahwa hal itu dilakukan sebagai bagian dari efisiensi anggaran.
“Efisiensi 40 persen betul adanya,” ujar mantan Kepala Disdukcapil Bone itu.
Penulis : Ricky
Editor : Admin
Sumber Berita : Redaksi Sulsel