Breaking News

Radio Player

Loading...

Edarkan Obat Keras Secara Ilegal, Toko Obat di Pekon Sinar Galih Ulu Belu diduga Langgar Aturan 

Minggu, 1 Juni 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Tanggamus DNID MEDIALAMPUNNG–Sebuah toko obat yang berlokasi di Pekon Sinar Galih, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, kini tengah menjadi sorotan serius masyarakat dan aktivis hukum. Toko tersebut diketahui dimiliki oleh inisial CT, yang diduga kuat telah lama melakukan praktik penjualan dan distribusi obat keras berlabel merah secara ilegal, tanpa izin resmi dan tanpa pengawasan apoteker. Minggu 1/6/ 25

 

Hasil investigasi dari Team Media Online Tanggamus, menyebutkan bahwa obat-obatan keras seperti antibiotik, yang semestinya hanya bisa diperoleh di apotek dengan resep dokter, justru bebas diperjualbelikan oleh oknum pemilik toko. Praktik ini dilakukan secara terselubung dengan menyimpan stok obat keras di dalam rumah, sementara etalase toko hanya menampilkan obat-obatan ringan berlabel hijau dan biru.

ads

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami temukan adanya indikasi kuat bahwa praktik ini sudah berlangsung lama dan bahkan disinyalir pernah juga disentuh oleh oknum dari sebuah lembaga tertentu, namun tidak ditindaklanjuti secara hukum,” ungkap salah satu anggota tim investigasi

 

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua LSM Seroja DPC Tanggamus, Isral, menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum terhadap dugaan pelanggaran berat ini dan segera melaporkannya ke instansi terkait, termasuk ke Dinas Kesehatan dan aparat penegak hukum.

 

“Ini jelas pelanggaran serius yang mengancam keselamatan masyarakat. Kami dari LSM Seroja bersama Team Investigasi Media Online Tanggamus akan segera melaporkan secara resmi ke instansi berwenang, agar pelaku diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Isral.

 

 

Obat keras yang ditandai dengan label merah (simbol huruf K dalam lingkaran merah) hanya boleh diperoleh melalui apotek resmi, di bawah pengawasan apoteker dan dengan resep dokter. Penjualan obat jenis ini di toko non-apotek melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi berat.

 

Dasar Hukum:

 

UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 196 dan 197:

 

Ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar bagi pihak yang mengedarkan obat tanpa izin dan tidak sesuai ketentuan keamanan dan mutu.

 

Permenkes No. 9 Tahun 2017 tentang Apotek:

 

– Obat keras hanya boleh diserahkan oleh apoteker atau tenaga kefarmasian di apotek yang memiliki izin resmi.

 

 

Penggunaan obat keras tanpa resep dokter dapat menyebabkan berbagai dampak fatal, mulai dari reaksi alergi berat, overdosis, hingga resistensi antibiotik yang dapat membuat pengobatan menjadi tidak efektif bahkan berbahaya.

 

Masyarakat diminta untuk tidak membeli obat keras di luar apotek resmi dan segera melaporkan toko obat ilegal kepada dinas terkait atau aparat berwenang. Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa pengawasan terhadap distribusi obat harus diperketat demi keselamatan masyarakat luas.

 

Team Investigasi media online Tanggamus bersama LSM Seroja akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan pelanggaran hukum ditindak sesuai aturan yang berlaku.(MT/Tim)

Penulis : MT

Editor : RA

Sumber Berita : Tim

Berita Terkait

Nuklir untuk Negeri: Mengakhiri Misinformasi dan Mendorong Lompatan Energi Indonesia
Antua tak Butuh Amerika
Pekon Purwodadi Matangkan Persiapan Penilaian Adipura Kabupaten Tanggamus
Kuntau Pagaruyung Laskar Kincir Angin Asuhan Meriahkan Pesta Pernikahan 
Pekon Sukarame Kembali Menyalurkan Bantuan Langsung Tunai BLT DD
Bekisah di Surau Dekat Reaktor
Ketika “Nuklir Mini” Mengantar NASA Menjelajah Semesta
PLTN dan Bukti Bahwa Nuklir Bisa Bersahabat dengan Alam
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 15:22 WITA

Nuklir untuk Negeri: Mengakhiri Misinformasi dan Mendorong Lompatan Energi Indonesia

Senin, 1 Desember 2025 - 20:30 WITA

Antua tak Butuh Amerika

Senin, 1 Desember 2025 - 19:32 WITA

Pekon Purwodadi Matangkan Persiapan Penilaian Adipura Kabupaten Tanggamus

Minggu, 30 November 2025 - 14:32 WITA

Kuntau Pagaruyung Laskar Kincir Angin Asuhan Meriahkan Pesta Pernikahan 

Selasa, 25 November 2025 - 16:23 WITA

Pekon Sukarame Kembali Menyalurkan Bantuan Langsung Tunai BLT DD

Senin, 24 November 2025 - 18:50 WITA

Bekisah di Surau Dekat Reaktor

Senin, 24 November 2025 - 18:46 WITA

Ketika “Nuklir Mini” Mengantar NASA Menjelajah Semesta

Senin, 24 November 2025 - 18:41 WITA

PLTN dan Bukti Bahwa Nuklir Bisa Bersahabat dengan Alam

Berita Terbaru

Sosial Politik

PT.Tiga Raja Mas Berkomitmen Bantu Masyarakat Sediakan Bus Sekolah 

Selasa, 2 Des 2025 - 18:22 WITA