Breaking News

Radio Player

Loading...

Diduga Jual Pupuk di Atas HET, Praktik Kios di Talangpadang Disorot: Dua Tokoh Hukum Siap Dampingi Petani

Minggu, 8 Juni 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Tanggamus, DNID MEDIALAMPUNG – Dugaan pelanggaran dalam penjualan pupuk subsidi kembali mencuat di Kabupaten Tanggamus. Ketua Tani Merdeka Indonesia (TMI) DPD Tanggamus, Isralludin, melaporkan adanya indikasi praktik penjualan pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh sejumlah kios di wilayah Kecamatan Talangpadang. Laporan ini sontak mendapat tanggapan serius dari kalangan praktisi hukum.

 

Dua tokoh hukum, Ahmad Bajuri, S.H., yang menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Agung, dan Diyana Septiawati, S.H., Advokat dari Kantor Hukum Ruang Keadilan Rakyat, memberikan pernyataan resmi pada Sabtu (7/6/2025), menyikapi kasus tersebut.

ads

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keduanya menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap dugaan praktik melanggar hukum yang berpotensi merugikan para petani. Mereka menegaskan bahwa pupuk bersubsidi adalah bentuk intervensi negara dalam upaya menjaga ketahanan pangan nasional. Karena itu, distribusinya diatur ketat dan penggunaannya ditujukan khusus untuk petani dengan harga terjangkau melalui HET yang telah ditetapkan pemerintah.

 

“Jika pupuk subsidi diperjualbelikan di atas HET, ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” ujar Ahmad Bajuri.

 

 

Dalam pandangan hukum mereka, pelanggaran ini mengacu pada ketentuan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyebutkan bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam UU tersebut dapat dikenakan pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

 

Tak hanya itu, mereka juga mengingatkan bahwa jika praktik tersebut disertai dengan unsur penipuan, penyalahgunaan wewenang distribusi, atau bahkan penggelapan komoditas bersubsidi, maka dapat dijerat pula dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

 

“Ketika kepentingan rakyat kecil dirugikan, khususnya para petani yang menjadi tulang punggung ketahanan pangan, maka negara harus hadir. Jika negara abai, maka kami sebagai bagian dari profesi hukum terpanggil untuk membantu,” kata Diyana Septiawati.

 

 

Baik Ahmad Bajuri maupun Diyana menyatakan kesiapan mereka untuk memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma (pro bono) kepada petani yang menjadi korban dari praktik curang tersebut. Mereka juga meminta pihak-pihak berwenang, termasuk Dinas Pertanian Kabupaten Tanggamus, Kejaksaan, serta Kepolisian, untuk segera menindaklanjuti laporan dengan langkah hukum yang tegas dan terukur.

 

Lebih lanjut, mereka mendesak pemerintah daerah melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh jalur distribusi pupuk subsidi, serta mencabut izin usaha kios yang terbukti melakukan pelanggaran. Tujuannya agar distribusi pupuk subsidi ke depan bisa berlangsung secara adil, transparan, dan akuntabel.

 

 

Kantor Hukum Ruang Keadilan Rakyat menegaskan bahwa mereka akan terus berpihak kepada kelompok masyarakat kecil yang seringkali menjadi korban sistem yang timpang.

 

“Keadilan bukan milik segelintir orang, tetapi hak setiap warga negara. Dalam kasus ini, petani sebagai subjek vital pembangunan pertanian harus mendapatkan perlindungan yang sepadan,” tegas mereka dalam pernyataan tertulis.

 

 

Sejauh ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun otoritas hukum terkait laporan ini. Namun, desakan dari publik dan elemen masyarakat sipil untuk segera menuntaskan permasalahan ini terus menguat.

 

Jika dugaan ini terbukti, maka kasus ini akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum subsidi pertanian di daerah. Lebih dari itu, ini menjadi momentum bagi semua pihak untuk memperbaiki tata kelola distribusi pupuk, demi keberlanjutan pertanian dan kesejahteraan petani. (MT)

 

 

Simpan Gambar:

Penulis : MT

Editor : RA

Sumber Berita : Tim

Berita Terkait

Energi Stabil untuk Ekonomi Rendah Karbon
Transformasi Strategis Sektor Energi Nuklir dalam Era Artificial Intelligence
Sinergi Nuklir dan EBT: Menambal Celah Intermitensi demi Kedaulatan Energi
PLTN Untuk Generasi Muda: Peluang Karier Baru yang Jarang Dibahas
Asia Tenggara Masuki Era Nuklir Jangan Sampai Indonesia Hanya Jadi Penonton
Apa yang Akan Kita Wariskan? Asap, atau Cahaya?
Pemekaran Provinsi Luwu Raya: Antara Janji Sejarah dan Legitimasi Elit Politik Sulawesi Selatan
Relevansi Energi Nuklir bagi Konservasi Alam
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:29 WITA

Energi Stabil untuk Ekonomi Rendah Karbon

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:25 WITA

Transformasi Strategis Sektor Energi Nuklir dalam Era Artificial Intelligence

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:22 WITA

Sinergi Nuklir dan EBT: Menambal Celah Intermitensi demi Kedaulatan Energi

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:15 WITA

PLTN Untuk Generasi Muda: Peluang Karier Baru yang Jarang Dibahas

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:00 WITA

Asia Tenggara Masuki Era Nuklir Jangan Sampai Indonesia Hanya Jadi Penonton

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:31 WITA

Apa yang Akan Kita Wariskan? Asap, atau Cahaya?

Senin, 5 Januari 2026 - 22:18 WITA

Pemekaran Provinsi Luwu Raya: Antara Janji Sejarah dan Legitimasi Elit Politik Sulawesi Selatan

Senin, 5 Januari 2026 - 16:36 WITA

Relevansi Energi Nuklir bagi Konservasi Alam

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Presiden Prabowo Siap Hadir di HPN 2026

Sabtu, 24 Jan 2026 - 16:05 WITA