Breaking News

Pemprov Sulsel Bertindak Cepat Segel Bangunan Ilegal di GOR Sudiang

Selasa, 24 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, DNID.co.id- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bergerak cepat menertibkan bangunan perumahan ilegal yang berdiri tanpa izin di kawasan Gelanggang Olahraga (GOR) Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Senin, 23 Juni 2025.

Penertiban dilakukan atas dasar penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang mengatur pengelolaan barang milik daerah. Lokasi GOR Sudiang sendiri berada di atas lahan milik Pemprov Sulsel, sesuai Sertifikat Hak Pakai Nomor 5 Tahun 1994.

Puluhan personel Satpol PP diturunkan dalam operasi ini. Sasaran penertiban meliputi bangunan yang dibangun secara ilegal tanpa alas hak yang sah, termasuk yang dijual oleh oknum pengembang (developer) tanpa dokumen legal memadai.

ads

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Satpol PP Provinsi Sulsel, Andi Arwin Azis, menegaskan bahwa penertiban telah melalui tahapan sesuai standar prosedur operasional.

“Alhamdulillah, hari ini kita melaksanakan penegakan Perda dan Perkada dalam bentuk penertiban. Ini tidak dilakukan ujug-ujug, tapi melalui proses panjang sesuai SOP yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” Andi Arwin Azis, di lokasi kegiatan.

Ia menambahkan bahwa surat peringatan telah dikirim sebanyak tiga kali kepada para penghuni dalam kurun enam hari berturut-turut. Hal ini memberikan ruang bagi warga untuk mengosongkan lokasi secara sukarela.

Pembangunan ini tidak memiliki izin dan tidak dilengkapi dokumen resmi seperti PBG. Ini jelas menyalahi aturan karena berdiri di atas aset negara.

Penertiban dilakukan terhadap enam rumah yang sudah rampung dibangun dan beberapa unit lainnya yang masih dalam tahap pondasi.

“Bangunan ini tidak memiliki dokumen sah seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan dibangun tanpa izin di atas tanah negara,” tegas Arwin.

Langkah ini juga merujuk pada Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat serta Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 25 Tahun 2014 tentang Penertiban Bangunan.

Pelanggaran mencakup penguasaan ilegal terhadap lahan milik negara, pembangunan tanpa perencanaan tata ruang, dan ketiadaan dokumen legal.

Arwin menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap pengelolaan barang milik daerah, apalagi jika dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki dasar hukum dan mengganggu tata kelola kawasan olahraga milik negara.

Operasi ini turut melibatkan Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar, hadir Kepala Satpol PP Provinsi Sulsel, Kepala Satpol PP Kota Makassar, Kepala Dinas Tata Ruang Kota Makassar, Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulsel, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar, Tim Litigasi dan Non Litigasi Biro Hukum Pemprov Sulsel, Perwakilan Dispora Sulsel dan Pihak-pihak teknis lainnya.

Pemerintah Provinsi Sulsel berkomitmen untuk mengembalikan fungsi kawasan GOR Sudiang sebagai pusat kegiatan olahraga masyarakat. Aset tersebut dioptimalkan sesuai dengan tata ruang dan peruntukan daerah, demi kepentingan publik.

Selain tindakan hukum, Pemprov juga terus mengedepankan edukasi kepada masyarakat agar tidak membeli atau membangun di atas lahan milik negara tanpa prosedur dan izin yang sah. (*)

Editor : Admin

Sumber Berita : Pemprov Sulsel

Berita Terkait

Mobil Terbakar Tengah Malam, Polisi Temukan Tulang Belulang Diduga Manusia
Ini Tuntutan Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Gelar Unjuk Rasa di Depan Polda Sulsel
Aktivis Laksus Desak Kepolisian Tangkap Bandar Judi Kampung Togel di Toraja Utara
Polisi Tangkap Warga di Maros yang Jual Narkoba via Instagram
Tim Buser Polres Metro Berhasil Tangkap Pelaku Jambret di Angkot
Jatanras Polrestabes Makassar Ringkus Kawanan Geng Motor Utara Usia Bacok Dua Orang Warga
Miris Anak Durhaka Diduga Aniaya Ibu Kandungnya Hingga Ancam Gunakan Pisau Dapur
Diduga Oknum Penyidik Minta Biaya Panggilan Saksi Ahli, Korban Kecewa Pelayanan Polrestabes Makassar
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 09:21 WITA

Ini Tuntutan Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Gelar Unjuk Rasa di Depan Polda Sulsel

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:24 WITA

Aktivis Laksus Desak Kepolisian Tangkap Bandar Judi Kampung Togel di Toraja Utara

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:15 WITA

Polisi Tangkap Warga di Maros yang Jual Narkoba via Instagram

Selasa, 24 Juni 2025 - 11:58 WITA

Pemprov Sulsel Bertindak Cepat Segel Bangunan Ilegal di GOR Sudiang

Selasa, 24 Juni 2025 - 11:48 WITA

Tim Buser Polres Metro Berhasil Tangkap Pelaku Jambret di Angkot

Selasa, 24 Juni 2025 - 11:31 WITA

Jatanras Polrestabes Makassar Ringkus Kawanan Geng Motor Utara Usia Bacok Dua Orang Warga

Senin, 23 Juni 2025 - 22:35 WITA

Miris Anak Durhaka Diduga Aniaya Ibu Kandungnya Hingga Ancam Gunakan Pisau Dapur

Senin, 23 Juni 2025 - 22:16 WITA

Diduga Oknum Penyidik Minta Biaya Panggilan Saksi Ahli, Korban Kecewa Pelayanan Polrestabes Makassar

Berita Terbaru

Pendidikan

25 Siswa UCMAS Toraja Utara Ikuti Olimpiade Nasional di Bali  

Rabu, 25 Jun 2025 - 15:53 WITA

Serba-Serbi

Sinergitas TNI-Polri-Kejati Warnai HUT Bhayangkara

Rabu, 25 Jun 2025 - 13:10 WITA