Breaking News

Radio Player

Loading...

Pemprov Sulsel Bertindak Cepat Segel Bangunan Ilegal di GOR Sudiang

Selasa, 24 Juni 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Makassar, DNID.co.id- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bergerak cepat menertibkan bangunan perumahan ilegal yang berdiri tanpa izin di kawasan Gelanggang Olahraga (GOR) Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Senin, 23 Juni 2025.

Penertiban dilakukan atas dasar penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang mengatur pengelolaan barang milik daerah. Lokasi GOR Sudiang sendiri berada di atas lahan milik Pemprov Sulsel, sesuai Sertifikat Hak Pakai Nomor 5 Tahun 1994.

Puluhan personel Satpol PP diturunkan dalam operasi ini. Sasaran penertiban meliputi bangunan yang dibangun secara ilegal tanpa alas hak yang sah, termasuk yang dijual oleh oknum pengembang (developer) tanpa dokumen legal memadai.

ads

Kepala Satpol PP Provinsi Sulsel, Andi Arwin Azis, menegaskan bahwa penertiban telah melalui tahapan sesuai standar prosedur operasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulillah, hari ini kita melaksanakan penegakan Perda dan Perkada dalam bentuk penertiban. Ini tidak dilakukan ujug-ujug, tapi melalui proses panjang sesuai SOP yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” Andi Arwin Azis, di lokasi kegiatan.

Ia menambahkan bahwa surat peringatan telah dikirim sebanyak tiga kali kepada para penghuni dalam kurun enam hari berturut-turut. Hal ini memberikan ruang bagi warga untuk mengosongkan lokasi secara sukarela.

Pembangunan ini tidak memiliki izin dan tidak dilengkapi dokumen resmi seperti PBG. Ini jelas menyalahi aturan karena berdiri di atas aset negara.

Penertiban dilakukan terhadap enam rumah yang sudah rampung dibangun dan beberapa unit lainnya yang masih dalam tahap pondasi.

“Bangunan ini tidak memiliki dokumen sah seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan dibangun tanpa izin di atas tanah negara,” tegas Arwin.

Langkah ini juga merujuk pada Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat serta Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 25 Tahun 2014 tentang Penertiban Bangunan.

Pelanggaran mencakup penguasaan ilegal terhadap lahan milik negara, pembangunan tanpa perencanaan tata ruang, dan ketiadaan dokumen legal.

Arwin menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap pengelolaan barang milik daerah, apalagi jika dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki dasar hukum dan mengganggu tata kelola kawasan olahraga milik negara.

Operasi ini turut melibatkan Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar, hadir Kepala Satpol PP Provinsi Sulsel, Kepala Satpol PP Kota Makassar, Kepala Dinas Tata Ruang Kota Makassar, Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulsel, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar, Tim Litigasi dan Non Litigasi Biro Hukum Pemprov Sulsel, Perwakilan Dispora Sulsel dan Pihak-pihak teknis lainnya.

Pemerintah Provinsi Sulsel berkomitmen untuk mengembalikan fungsi kawasan GOR Sudiang sebagai pusat kegiatan olahraga masyarakat. Aset tersebut dioptimalkan sesuai dengan tata ruang dan peruntukan daerah, demi kepentingan publik.

Selain tindakan hukum, Pemprov juga terus mengedepankan edukasi kepada masyarakat agar tidak membeli atau membangun di atas lahan milik negara tanpa prosedur dan izin yang sah. (*)

Simpan Gambar:

Editor : Admin

Sumber Berita : Pemprov Sulsel

Berita Terkait

PAW Diduga Cacat Hukum dan Saksi Dinilai Lemah, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan PAW Keturunan Nannu Karaeng Lakiung
Pelaku Pencurian Bobol Jendela Rumah, Diringkus Resmob Polsek Mamajang
Gerak Cepat Resmob Polres Luwu,Tiga Pelaku Curat Akhirnya Diringkus
Dugaan Penadahan Mobil Bodong Seret Oknum Polisi, Paminal Polrestabes Turun Tangan
Beraksi di 2 TKP, Dua Terduga Pelaku Pencurian Rumah Kosong Dibekuk Polsek Tamalate
Polrestabes Makassar Amankan 7 Pemuda Diduga Geng Motor, Serta Dua Ketapel dan Tujuh Anak Panah
Tim Gabungan Bongkar Pesta Sabu di Bangka Selatan
Kementan: Indah Megahwati Korupsi Rp27 Miliar,Terbukti dari Pengakuan dan Audit Inspektorat
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:16 WITA

PAW Diduga Cacat Hukum dan Saksi Dinilai Lemah, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan PAW Keturunan Nannu Karaeng Lakiung

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:41 WITA

Pelaku Pencurian Bobol Jendela Rumah, Diringkus Resmob Polsek Mamajang

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:20 WITA

Gerak Cepat Resmob Polres Luwu,Tiga Pelaku Curat Akhirnya Diringkus

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:37 WITA

Dugaan Penadahan Mobil Bodong Seret Oknum Polisi, Paminal Polrestabes Turun Tangan

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:28 WITA

Beraksi di 2 TKP, Dua Terduga Pelaku Pencurian Rumah Kosong Dibekuk Polsek Tamalate

Senin, 26 Januari 2026 - 19:34 WITA

Polrestabes Makassar Amankan 7 Pemuda Diduga Geng Motor, Serta Dua Ketapel dan Tujuh Anak Panah

Senin, 26 Januari 2026 - 19:01 WITA

Tim Gabungan Bongkar Pesta Sabu di Bangka Selatan

Senin, 26 Januari 2026 - 18:38 WITA

Kementan: Indah Megahwati Korupsi Rp27 Miliar,Terbukti dari Pengakuan dan Audit Inspektorat

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Pelaku Pencurian Bobol Jendela Rumah, Diringkus Resmob Polsek Mamajang

Selasa, 27 Jan 2026 - 20:41 WITA