Usai Viral di Medsos Inisial AM Anggota DPRD Makassar Bakal Lapor Guru dan Media, Ini Persoalannya
Berita harian Dnid-Makassar, Kini Kasma orang dekat AM, bakal melaporkan oknum guru honorer inisial IMS (38) dan salah satu media online yang diduga menyebarkan fitnah dan telah berupaya melakukan tindak pidana pemerasan terhadap anggota DPRD Makassar inisial AM.
“Terkait pemberitaan di salah satu media online dan fitnah sepihak dari IMS, kami akan melapor ke polisi. Kami memiliki bukti telah terjadi tindak pemerasan dan fitnah,” kata Kasman, Jumat (14/3/2025).
Dia menjelaskan, berdasarkan fakta yang ada, IMS pada awalnya menawarkan diri untuk masuk dalam tim pemenangan AM, tapi setelah proses pemilihan selesai, IMS kemudian terus meminta sejumlah uang kepada AM.
“Alasannya, IMS secara pribadi dan sukarela saat itu mengeluarkan uang untuk membantu pemenangan AM. Tapi belakangan terus menuntut uang kepada pihak AM,” jelasnya.
Berdasarkan fakta yang ada, bukti permintaan uang tersebut terjadi pada tanggal 16 Oktober 2024 dan tanggal 1 Desember 2024.
“Kami sebagai tim meminta bukti pengeluaran uang dari IMS pada masa kampanye dulu. Tapi, bukti pengeluaran untuk biaya kampanye itu tidak bisa ditunjukkan. Jadi kami melihat ini tindak pemerasan,” pungkasnya.
Dia menyebutkan, IMS meminta uang sebesar Rp50 juta kepada AM. Tetapi, bukti terkait penggunaan uang tersebut untuk kepentingan pemenangan AM tidak ada.
“IMS ini menawarkan diri menjadi tim, terkait dengan tuduhan lainnya dalam berita, ini merupakan fitnah yang merusak nama baik Pak AM. Kami akan melapor ke polisi untuk tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik dan pemerasan,” tutupnya. (*)
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Usai Viral di Medsos Inisial AM Anggota DPRD Makassar Bakal Lapor Guru dan Media, Ini Persoalannya
JUMAT, 14 MARET 2025
Berita harian Dnid-Makassar, Kini Kasma orang dekat AM, bakal melaporkan oknum guru honorer inisial IMS (38) dan salah satu media online yang diduga menyebarkan fitnah dan telah berupaya melakukan tindak pidana pemerasan terhadap anggota DPRD Makassar inisial AM.
“Terkait pemberitaan di salah satu media online dan fitnah sepihak dari IMS, kami akan melapor ke polisi. Kami memiliki bukti telah terjadi tindak pemerasan dan fitnah,” kata Kasman, Jumat (14/3/2025).
Dia menjelaskan, berdasarkan fakta yang ada, IMS pada awalnya menawarkan diri untuk masuk dalam tim pemenangan AM, tapi setelah proses pemilihan selesai, IMS kemudian terus meminta sejumlah uang kepada AM.
“Alasannya, IMS secara pribadi dan sukarela saat itu mengeluarkan uang untuk membantu pemenangan AM. Tapi belakangan terus menuntut uang kepada pihak AM,” jelasnya.
Berdasarkan fakta yang ada, bukti permintaan uang tersebut terjadi pada tanggal 16 Oktober 2024 dan tanggal 1 Desember 2024.
“Kami sebagai tim meminta bukti pengeluaran uang dari IMS pada masa kampanye dulu. Tapi, bukti pengeluaran untuk biaya kampanye itu tidak bisa ditunjukkan. Jadi kami melihat ini tindak pemerasan,” pungkasnya.
Dia menyebutkan, IMS meminta uang sebesar Rp50 juta kepada AM. Tetapi, bukti terkait penggunaan uang tersebut untuk kepentingan pemenangan AM tidak ada.
“IMS ini menawarkan diri menjadi tim, terkait dengan tuduhan lainnya dalam berita, ini merupakan fitnah yang merusak nama baik Pak AM. Kami akan melapor ke polisi untuk tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik dan pemerasan,” tutupnya. (*)