Pangkalpinang, Dnid.Co.Id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan rutin Balai Wilayah Sungai (BWS) Babel tahun anggaran 2023–2024. Proyek senilai Rp30,49 miliar itu diduga tidak pernah dilaksanakan dan hanya dijadikan modus pencairan anggaran.
Asisten Intelijen Kejati Babel, Fadil Regan, mengatakan proyek tersebut menggunakan skema swakelola tipe 1 oleh Satker Operasi dan Pemeliharaan (OP) BWS Babel. Namun, perusahaan rekanan yang ditunjuk tidak mengerjakan proyek secara nyata.
“Perusahaan yang ditunjuk tidak mengerjakan proyek. Mereka hanya menandatangani dokumen dan menerima fee sekitar 3 persen. Dana sisanya dikelola langsung oleh oknum proyek,” ujar Fadil dalam konferensi pers, Rabu (25/6/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Empat tersangka yang telah ditahan yaitu RS (Pejabat Satker OP BWS Babel), MSA dan OA (Pejabat PPK OP II Wilayah Belitung), serta satu oknum internal Satker lainnya yang belum diungkap identitasnya. Seluruhnya ditahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 25 Juni hingga 14 Juli 2025.

Sebagai barang bukti, Kejati telah menyita uang tunai senilai Rp5,29 miliar. Penyidik menilai modus operandi dalam kasus ini tergolong sistematis, dengan seluruh dokumen administrasi disusun seolah proyek berjalan, meskipun tidak ada pekerjaan fisik di lapangan.
“Kami masih mendalami siapa saja yang menikmati aliran dana ini. Fokus kami memulihkan kerugian negara dan mengungkap aktor intelektualnya,” tegas Fadil.
Kejati memastikan penyidikan masih berlangsung dan membuka peluang munculnya tersangka baru. Lembaga penegak hukum ini berkomitmen untuk menuntaskan pengusutan kasus hingga ke akar.
Penulis : ALE
Editor : REDAKSI BABEL DNID. CO. ID
Sumber Berita : KEJATI KEP.BABEL