Pangkalpinang,Dnid.co.id – Jajaran pejabat dan pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang mengikuti pengarahan virtual dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM RI, Senin (14/7/2025).
Pengarahan disampaikan langsung oleh Dirjen PAS, Mashudi, dengan sejumlah instruksi strategis yang wajib segera ditindaklanjuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
“Saya minta seluruh UPT memastikan percepatan pengadaan barang dan jasa, terutama pembangunan fisik, harus tuntas pada Juli. Mulai Agustus, libatkan pengusaha lokal dalam penyediaan bahan makanan sebagai wujud dukungan bagi ekonomi daerah,” tegas Mashudi.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam momentum menuju HUT RI ke-80, ia juga menyoroti pentingnya koordinasi pemberian remisi agar berjalan tepat sasaran. “Pemda harus dilibatkan aktif dalam proses remisi ini agar selaras dengan kebutuhan warga binaan,” ujarnya.
Dirjen PAS turut mengingatkan kesiapan menyambut implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada Januari 2026. Balai Pemasyarakatan diminta mulai berkoordinasi untuk mengintegrasikan sistem ke seluruh UPT.
Mashudi juga menggarisbawahi program ketahanan pangan dengan instruksi agar minimal 5% hasil pertanian digunakan untuk kebutuhan dapur, serta pemanfaatan lahan tidak produktif di lingkungan lapas.
“Jangan lupa, pameran UMKM hasil karya warga binaan akan digelar di Ancol pada 8–11 Agustus 2025. Dorong legalisasi produk melalui pendaftaran merek dan hak paten,” katanya.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Dedi Cahyadi, menyatakan pihaknya siap menyukseskan seluruh arahan tersebut. “Kami berkomitmen memperkuat sinergi dan membangun tata kelola yang transparan, akuntabel, dan reformis,” ucapnya.
Kontributor “HUMAS BERTIMAH”
#kemenimipas
#guardandguide
#ditjenpas
#pemasyarakatanbabel
#kanwilditjenpasbabel
#hermansawiran
#lapasnarkotikapangkalpinang
#lapastikapastibertimah
Penulis : ALE
Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL
Sumber Berita : Humas Lapastika Kelas IIA Pangkalpinang