BONE, DNID.co.id – Satuan Lalu Lintas Polres Bone mulai bergerak tegas dalam pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2025.
Dalam razia yang digelar Jumat (18/7/2025) di Jalan MT Haryono, Palakka, sejumlah kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tak sesuai spesifikasi teknis langsung ditindak.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Bone, AKP H. Musmulyadi, S.PdI, yang menegaskan bahwa penggunaan plat modifikasi baik dari sisi bentuk, warna, hingga bahan adalah pelanggaran serius yang tak bisa ditoleransi.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Plat nomor kendaraan bukan hiasan. TNKB harus sesuai standar yang telah ditetapkan Polri. Jika dimodifikasi, itu melanggar Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009,” tegasnya.
Selain itu petugas tidak hanya menegur, tetapi juga mewajibkan pengemudi mengganti TNKB-nya dengan versi resmi yang sesuai spesifikasi teknis.
Kemudian Pelanggar juga diberikan edukasi tentang bahaya penggunaan TNKB yang tidak standar, baik dari aspek hukum maupun keselamatan lalu lintas.
Selanjutnya, Musmulyadi menekankan bahwa TNKB non standar dapat menyulitkan identifikasi kendaraan dalam kasus kecelakaan, pelanggaran, hingga tindakan kriminal.
“Pengemudi harus sadar, TNKB itu identitas legal kendaraan. Kalau dimodifikasi, aparat bisa kesulitan menelusuri kendaraan saat terjadi insiden di jalan raya,” ujarnya.
Disamping itu, Ia mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tampilan plat nomor bergaya, namun justru melanggar aturan. Satlantas berkomitmen menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas secara konsisten selama operasi berlangsung.
” Operasi Patuh Pallawa 2025 ini akan terus menyasar pelanggaran – pelanggaran potensial yang mengancam keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya, termasuk penggunaan TNKB palsu, bodong, atau dimodifikasi, ” Pungkasnya.
Penulis : Ricky
Editor : Admin
Sumber Berita : Redaksi Sulsel