BONE, DIND.co.id – Mobil bak terbuka bukan untuk manusia. Pesan itulah yang disuarakan tegas oleh Satlantas Polres Bone dalam pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2025.
Pada hari keenam operasi yang digelar di sejumlah ruas jalan utama Kota Watampone, Sabtu (19/7/2025), petugas menindak sejumlah mobil pick up yang kedapatan mengangkut penumpang di bagian bak belakang.
Kasat Lantas Polres Bone, AKP H. Musmulyadi, S.Pd.I menegaskan bahwa penggunaan kendaraan jenis angkutan barang untuk mengangkut orang melanggar hukum.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AKP H. Musmulyadi menjelaskan, Penindakan tersebut merujuk pada Pasal 303 junto Pasal 137 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Aturan ini bukan sekadar formalitas, tapi bentuk perlindungan nyata terhadap keselamatan jiwa. Mobil bak terbuka tidak dirancang untuk membawa manusia,” ujar AKP Musmulyadi, Minggu (20/7/2025).
Selanjutnya, Dalam aturan itu, setiap pelanggaran bisa dikenai sanksi pidana kurungan satu bulan atau denda sebesar Rp250.000.
Namun diungkapkan, lebih dari sekadar sanksi, polisi ingin membangun kesadaran bersama bahwa keselamatan di jalan bukan hal yang bisa ditawar.
Kemudian AKP Musmulyadi menambahkan, kendaraan pick up tidak memiliki fitur keselamatan bagi penumpang seperti sabuk pengaman atau pelindung benturan.
Ia mengingatkan, Dalam kondisi tertentu misalnya saat terjadi rem mendadak atau kecelakaan penumpang di bak bisa terpental dan mengalami luka serius hingga meninggal dunia.
“Kami ingin masyarakat sadar. Duduk di bak terbuka bukan hanya soal murahnya ongkos, tapi bisa jadi tiket menuju petaka,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kasat Lantas juga mengajak pemilik kendaraan bak terbuka untuk menjadi teladan dalam berkendara yang aman dan tertib.
“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Mari kita mulai dari diri sendiri dengan tidak menggunakan bak terbuka sebagai tempat duduk penumpang,” tutupnya.
Penulis : Ricky
Editor : Admin
Sumber Berita : Redaksi Sulsel