Breaking News

Radio Player

Loading...

Operasi Patuh Gempur Bak Terbuka, Angkut Orang dan Tilang Menyapa

Minggu, 20 Juli 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

BONE, DIND.co.id – Mobil bak terbuka bukan untuk manusia. Pesan itulah yang disuarakan tegas oleh Satlantas Polres Bone dalam pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2025.

Pada hari keenam operasi yang digelar di sejumlah ruas jalan utama Kota Watampone, Sabtu (19/7/2025), petugas menindak sejumlah mobil pick up yang kedapatan mengangkut penumpang di bagian bak belakang.

Kasat Lantas Polres Bone, AKP H. Musmulyadi, S.Pd.I menegaskan bahwa penggunaan kendaraan jenis angkutan barang untuk mengangkut orang melanggar hukum.

ads

AKP H. Musmulyadi menjelaskan, Penindakan tersebut merujuk pada Pasal 303 junto Pasal 137 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Aturan ini bukan sekadar formalitas, tapi bentuk perlindungan nyata terhadap keselamatan jiwa. Mobil bak terbuka tidak dirancang untuk membawa manusia,” ujar AKP Musmulyadi, Minggu (20/7/2025).

Selanjutnya, Dalam aturan itu, setiap pelanggaran bisa dikenai sanksi pidana kurungan satu bulan atau denda sebesar Rp250.000.

Namun diungkapkan, lebih dari sekadar sanksi, polisi ingin membangun kesadaran bersama bahwa keselamatan di jalan bukan hal yang bisa ditawar.

Kemudian AKP Musmulyadi menambahkan, kendaraan pick up tidak memiliki fitur keselamatan bagi penumpang seperti sabuk pengaman atau pelindung benturan.

Ia mengingatkan, Dalam kondisi tertentu misalnya saat terjadi rem mendadak atau kecelakaan penumpang di bak bisa terpental dan mengalami luka serius hingga meninggal dunia.

“Kami ingin masyarakat sadar. Duduk di bak terbuka bukan hanya soal murahnya ongkos, tapi bisa jadi tiket menuju petaka,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kasat Lantas juga mengajak pemilik kendaraan bak terbuka untuk menjadi teladan dalam berkendara yang aman dan tertib.

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Mari kita mulai dari diri sendiri dengan tidak menggunakan bak terbuka sebagai tempat duduk penumpang,” tutupnya.

Simpan Gambar:

Penulis : Ricky

Editor : Admin

Sumber Berita : Redaksi Sulsel

Berita Terkait

Terjerat Judi Online, Pria di Luwu Nekat Gasak Uang Kotak Amal Masjid Raya Belopa
Polsek Tallo Gagalkan Dugaan Persiapan Tawuran, Dua Remaja Diamankan Bersama Senjata Rakitan
Pelayanan Polsek Tamalate Kembali Disorot, Korban Penikaman Diduga Tak Diberi Bukti Laporan Polisi
Sabung Ayam Taruhan Fantastis Merajalela di Gowa, Kasat Intel: Dibekingi Instansi, Polisi Tak Berani Tindak
Bendungan Jenelata Rp4,15 Triliun Disorot: Dugaan Tambang Ilegal, WNA Mr Chang, hingga Audit CAMCE Diminta
Miris! Tanpa Visum, Petani di Jeneponto Jadi Tersangka Usai Dituduh Cabuli Nenek 70 Tahun, Kinerja Penyidik Polres Disorot
Dugaan Arena Sabung Ayam dan Judi Dadu Disebut Marak di Desa Welado, Ajangale
Cegah Aksi Kriminalitas,Unit Turjawali Perintis Presisi Samapta Polrestabes Makassar Laksanakan Patroli Malam
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 22:31 WITA

Terjerat Judi Online, Pria di Luwu Nekat Gasak Uang Kotak Amal Masjid Raya Belopa

Senin, 12 Januari 2026 - 20:02 WITA

Pelayanan Polsek Tamalate Kembali Disorot, Korban Penikaman Diduga Tak Diberi Bukti Laporan Polisi

Senin, 12 Januari 2026 - 17:32 WITA

Sabung Ayam Taruhan Fantastis Merajalela di Gowa, Kasat Intel: Dibekingi Instansi, Polisi Tak Berani Tindak

Minggu, 11 Januari 2026 - 11:19 WITA

Bendungan Jenelata Rp4,15 Triliun Disorot: Dugaan Tambang Ilegal, WNA Mr Chang, hingga Audit CAMCE Diminta

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:07 WITA

Miris! Tanpa Visum, Petani di Jeneponto Jadi Tersangka Usai Dituduh Cabuli Nenek 70 Tahun, Kinerja Penyidik Polres Disorot

Sabtu, 10 Januari 2026 - 22:51 WITA

Dugaan Arena Sabung Ayam dan Judi Dadu Disebut Marak di Desa Welado, Ajangale

Sabtu, 10 Januari 2026 - 20:24 WITA

Cegah Aksi Kriminalitas,Unit Turjawali Perintis Presisi Samapta Polrestabes Makassar Laksanakan Patroli Malam

Sabtu, 10 Januari 2026 - 19:35 WITA

Pelaku Penikaman Ayah di Bulukumba Resmi Ditetapkan Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara

Berita Terbaru