Breaking News

Radio Player

Loading...

Indra Diduga Tampung Pasir Timah Ilegal Dari Banyak Titik Tambang

Jumat, 1 Agustus 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pangkalan Baru, Dnid.co.id – Bau busuk tambang timah ilegal kian menusuk hidung publik Bangka Belitung. Investigasi eksklusif media ini membongkar sosok Indra, warga Kelurahan Padang Baru, diduga otak penadah pasir timah ilegal yang leluasa bermain di atas hukum.

Lebih memuakkan, aktivitas haram itu berlangsung di lahan sitaan negara—tepat di belakang Hotel Aston dan lahan pribadi depan GOR Sahabuddin, berhadapan langsung dengan Bandara Depati Amir, Jumat (1/8/2025). Lokasi vital, namun berubah jadi surga tambang gelap.

Tak hanya dari Pangkalan Baru, Indra disebut juga menampung pasir timah ilegal dari berbagai daerah lain di Bangka Belitung. Jaringannya membentang lintas lokasi, menjadikannya salah satu penadah paling berpengaruh di bisnis hitam ini.

ads

Pantauan di lapangan memperlihatkan pekerja menggobok tanah tanpa gentar, seolah dilindungi “kekuatan tak kasat mata”. Pasir timah hasil galian dijual ke Indra seharga Rp150 ribu–Rp155 ribu per kilogram, jauh di bawah harga pasar Rp170 ribu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

> “Harga segitu yang kami terima. Katanya beda harga buat biaya koordinasi,” ujar Zack, seorang penambang, lirih. Saat ditanya kemana aliran koordinasi itu mengalir, Zack memilih diam.

Kemarahan publik pun membuncah. “Ini kawasan vital! Seharusnya steril, bukan sarang tambang haram!” tegas seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan.

Secara hukum, praktik ini terang-benderang melanggar Pasal 158 UU No.3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Indra juga berpotensi dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Ironisnya, aparat penegak hukum justru diam membisu. Tak ada keterangan resmi meski fakta menganga di depan mata. Publik pun bertanya getir: “Apakah hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas?”

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi ke pihak-pihak terkait masih dilakukan. Desakan publik kian menguat: bubarkan tambang ilegal, tangkap Indra dan jaringannya—atau hukum kehilangan wajahnya.

Penulis : AN3'CH

Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL

Sumber Berita : TIM INVESTIGASI A3L

Berita Terkait

Personel Gabungan Polda Sulsel dan BNN Gelar Operasi Pemulihan Kampung Rawan Narkotika di Kota Makassar
Pembeli Tiket VVIP Mengaku Kecewa: Janji Foto dengan Artis Tidak Terlaksana
Aliansi Masyarakat Desak DPRD Kota Bima Gelar RDP Terkait Dugaan Promosi Rokok PS di Acara Konser
Prabowo Lantik Komisi Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie Ditunjuk sebagai Ketua
Konflik di Perbatasan Layang dan Lembo Memasuki Babak Baru.
Datangi Sudin Pendidikan Keluarga EH Siswa SD Penabur Paparkan Kronologi Sebenarnya
BBWS Pompengan Jeneberang Klarifikasi Pelaksanaan Proyek Tanggul di Lamalaka Bantaeng
Polda Sulsel Gelar “Minggu Kasih”, Jalin Sinergi dengan Masyarakat di Makassar
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 01:39 WITA

Personel Gabungan Polda Sulsel dan BNN Gelar Operasi Pemulihan Kampung Rawan Narkotika di Kota Makassar

Sabtu, 8 November 2025 - 23:55 WITA

Pembeli Tiket VVIP Mengaku Kecewa: Janji Foto dengan Artis Tidak Terlaksana

Sabtu, 8 November 2025 - 20:43 WITA

Aliansi Masyarakat Desak DPRD Kota Bima Gelar RDP Terkait Dugaan Promosi Rokok PS di Acara Konser

Sabtu, 8 November 2025 - 18:54 WITA

Prabowo Lantik Komisi Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie Ditunjuk sebagai Ketua

Sabtu, 8 November 2025 - 14:42 WITA

Konflik di Perbatasan Layang dan Lembo Memasuki Babak Baru.

Sabtu, 8 November 2025 - 13:15 WITA

BBWS Pompengan Jeneberang Klarifikasi Pelaksanaan Proyek Tanggul di Lamalaka Bantaeng

Sabtu, 8 November 2025 - 11:51 WITA

Polda Sulsel Gelar “Minggu Kasih”, Jalin Sinergi dengan Masyarakat di Makassar

Sabtu, 8 November 2025 - 02:21 WITA

Jumat Curhat Rutin Kapolda Sulsel Pererat Kemitraan dengan Masyarakat Biringkanaya

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Konflik di Perbatasan Layang dan Lembo Memasuki Babak Baru.

Sabtu, 8 Nov 2025 - 14:42 WITA