Breaking News

Radio Player

Loading...

Indra Diduga Tampung Pasir Timah Ilegal Dari Banyak Titik Tambang

Jumat, 1 Agustus 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pangkalan Baru, Dnid.co.id – Bau busuk tambang timah ilegal kian menusuk hidung publik Bangka Belitung. Investigasi eksklusif media ini membongkar sosok Indra, warga Kelurahan Padang Baru, diduga otak penadah pasir timah ilegal yang leluasa bermain di atas hukum.

Lebih memuakkan, aktivitas haram itu berlangsung di lahan sitaan negara—tepat di belakang Hotel Aston dan lahan pribadi depan GOR Sahabuddin, berhadapan langsung dengan Bandara Depati Amir, Jumat (1/8/2025). Lokasi vital, namun berubah jadi surga tambang gelap.

Tak hanya dari Pangkalan Baru, Indra disebut juga menampung pasir timah ilegal dari berbagai daerah lain di Bangka Belitung. Jaringannya membentang lintas lokasi, menjadikannya salah satu penadah paling berpengaruh di bisnis hitam ini.

ads

Pantauan di lapangan memperlihatkan pekerja menggobok tanah tanpa gentar, seolah dilindungi “kekuatan tak kasat mata”. Pasir timah hasil galian dijual ke Indra seharga Rp150 ribu–Rp155 ribu per kilogram, jauh di bawah harga pasar Rp170 ribu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

> “Harga segitu yang kami terima. Katanya beda harga buat biaya koordinasi,” ujar Zack, seorang penambang, lirih. Saat ditanya kemana aliran koordinasi itu mengalir, Zack memilih diam.

Kemarahan publik pun membuncah. “Ini kawasan vital! Seharusnya steril, bukan sarang tambang haram!” tegas seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan.

Secara hukum, praktik ini terang-benderang melanggar Pasal 158 UU No.3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Indra juga berpotensi dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Ironisnya, aparat penegak hukum justru diam membisu. Tak ada keterangan resmi meski fakta menganga di depan mata. Publik pun bertanya getir: “Apakah hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas?”

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi ke pihak-pihak terkait masih dilakukan. Desakan publik kian menguat: bubarkan tambang ilegal, tangkap Indra dan jaringannya—atau hukum kehilangan wajahnya.

Simpan Gambar:

Penulis : AN3'CH

Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL

Sumber Berita : TIM INVESTIGASI A3L

Berita Terkait

Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur
8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan
“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara
Menyongsong Tahun Baru 2026, Polres Poso Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Momentum Dzikir dan Doa Bersama,Bupati Ajak Relawan Hati Damai Wujudkan Gowa yang Lebih Maju
IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran
Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp1 Miliar Lebih dan Kirim Tim Kemanusiaan ke Aceh Timur
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:47 WITA

Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:03 WITA

8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:45 WITA

“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:27 WITA

Menyongsong Tahun Baru 2026, Polres Poso Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Sabtu, 27 Desember 2025 - 18:40 WITA

Momentum Dzikir dan Doa Bersama,Bupati Ajak Relawan Hati Damai Wujudkan Gowa yang Lebih Maju

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:43 WITA

Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:25 WITA

Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp1 Miliar Lebih dan Kirim Tim Kemanusiaan ke Aceh Timur

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:16 WITA

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Berita Terbaru