Bone,DNID.co.id ā Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone dinilai tidak mampu menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan tenggat waktu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
PP tersebut mengamanatkan bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) harus menyusun dan menyerahkan dokumen Kebijakan Umum APBD dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk direviu pada minggu pertama Juli.
Selanjutnya, dokumen tersebut wajib disampaikan ke DPRD paling lambat minggu kedua Juli untuk dibahas dan disepakati bersama, dengan batas akhir penetapan pada minggu kedua Agustus.
Namun hingga awal Agustus, dokumen KUA-PPAS Tahun 2026 belum juga diterima oleh DPRD. Hal ini diungkapkan Anggota DPRD Bone, Rismono Sarlim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
āSampai sekarang belum ada dokumen KUA-PPAS yang kami terima. Sekwan menyampaikan bahwa TAPD belum menyerahkannya. Padahal waktu kita sangat sempit, ini bisa berdampak pada kualitas perencanaan anggaran tahun depan,ā tegas Rismono.
Ia menegaskan bahwa bukan DPRD yang terlambat dalam proses penganggaran, melainkan Pemerintah Daerah yang belum memenuhi kewajiban penyampaian dokumen tepat waktu.
āJangan sampai masyarakat salah paham. Justru kami menunggu. Kalau pemda yang terlambat, bupati yang berisiko. Bahkan untuk dokumen perubahan saja belum selesai dimasukkan,ā tambahnya.
Sementara itu, Penjabat Sekda Bone yang juga Ketua TAPD, Andi Saharuddin, tidak menampik adanya keterlambatan. Ia mengakui, secara formal mungkin belum melewati batas waktu, tetapi secara sistematis ada hambatan yang cukup signifikan.
āMemang terjadi dinamika perencanaan. Ada pemutakhiran kode rekening baru di SIPD sehingga kami harus menginput ulang. Selain itu, kami juga menyesuaikan dengan Proyek Strategis Nasional (ProSN) yang diatur dalam PMDN Nomor 10 Tahun 2025, yang baru dipublikasikan pada 28 Juni,ā jelas Andi Saharuddin. Jumat (01/08/2025).
Namun ketika ditanya strategi konkret TAPD untuk menjaga kualitas dokumen perencanaan dengan waktu yang semakin mepet, ia belum memberikan jawaban teknis yang detail.
āInsya Allah akan kami kawal tahap demi tahap. Info terakhir, Kabid Makro Bappeda sudah mengalihkan tahapan penginputan ke tahap penganggaran di SIPD. Semoga bisa berjalan sesuai jadwal dan tepat waktu,ā ujarnya singkat.
Keterlambatan ini mengundang kekhawatiran, mengingat kualitas dokumen perencanaan sangat ditentukan oleh kedalaman pembahasan dan ketepatan waktu.
Jika hingga minggu kedua Agustus tidak ada kesepakatan antara Pemda dan DPRD, maka bukan hanya perencanaan APBD 2026 yang bermasalah, tetapi juga reputasi tata kelola keuangan daerah yang bisa dipertaruhkan.
Penulis : Ricky
Editor : Kingchie



























