Breaking News

Radio Player

Loading...

Kuasa Hukum Desak PN Selayar Tahan Terdakwa Awiluddin Kasus Pemalsuan Surat

Selasa, 12 Agustus 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Dnid.co.id, Selayar – Kuasa Hukum Hasan, SH mendesak Pengadilan Negeri Selayar untuk segera melakukan penahanan terhadap terdakwa Awiluddin, S.H., M.H., bin H. Siaka, yang tengah menjalani persidangan dalam perkara dugaan pemalsuan surat. Perkara tersebut teregister dengan nomor 31/Pid.B/2025/PN Slr.

Desakan tersebut merujuk pada Pasal 21 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur syarat objektif penahanan terhadap tersangka atau terdakwa.

Dalam aturan tersebut disebutkan, penahanan dapat dilakukan apabila tindak pidana yang disangkakan memiliki ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih, atau termasuk tindak pidana tertentu sebagaimana diatur pasal-pasal lain dalam KUHAP.

ads

“Kami selaku kuasa hukum pelapor atas nama Raba Ali meminta kepada Ketua Pengadilan Selayar maupun Majelis Hakim yang memeriksa dan menangani perkara segera menahan terdakwa Awiluddin, S.H., M.H., bin H. Siaka,” tegas Hasan saat ditemui di Makassar, Selasa, 12 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, terdakwa Awiluddin, S.H., M.H., bin H. Siaka sampai saat ini masih berkeliaran dan menikmati udara tanpa penahanan sebagai mana terdakwa pada umumnya seyogyanya harus dilakukan penahanan berdasarkan ancaman hukuman diatas lima tahun.

“Ini patut dipertanyakan kenapa sampai hari ini saudara terdakwa Awiluddin masih belum ditahan oleh pengadilan, pasca dilimpahkan dari Kejari Selayar kepada Pengadilan Negeri Selayar pada Jumat 8 Agustus 2025, berdasarkan surat pelimpahan B-1190/P.4.28/Eku.2/08/2025.

Hasan juga meminta kepada seluruh pihak-pihak terkait agar terbuka dalam proses penanganan perkara tersebut. Apalagi ini terdakwa merupakan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar dari Fraksi PDI Perjuangan.

“Dalam proses penanganan dan pemeriksaan perkara kami sangat berharap adanya transparansi dari semua pihak sebagaimana mestinya,” lanjut alumni UIN Alauddin Makassar itu.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Selayar, perkara ini telah memasuki tahap sidang pertama, dengan jaksa penuntut umum Nurul Anisa, S.H., dan Irmansyah Asfari, S.H.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PN Selayar belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan penahanan tersebut.

Simpan Gambar:

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polres Bantaeng Rilis Capaian Kinerja Akhir Tahun 2025
Rilis Akhir Tahun Polres Bulukumba,Ini Kasus yang Berhasil Diungkap
Sepanjang 2025, Polda Sulteng Ungkap 706 Kasus Narkoba, Sita 160 Kg Sabu hingga Ratusan Ribu Pil Ekstasi
Rilis Akhir Tahun, Kasat Lantas Polres Bantaeng, Ungkap Tren Kecelakaan Lalin Turun Sepanjang 2025
Rilis Akhir Tahun Polres Poso,Capaian Kinerja Angka Kejahatan Konvensional Menurun
Bocah 9 Tahun Jadi Korban Kekerasan Anak, Predator Ditangkap Polisi
Aksi Pencurian Senyap di Jantung Kota Terbongkar Sebelum Pelaku Kabur Menyeberang Pulau
Galakkan Ops KRYD, Polsek Manggala Amankan 50 Liter Miras Ballo
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 13:06 WITA

Polres Bantaeng Rilis Capaian Kinerja Akhir Tahun 2025

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:52 WITA

Rilis Akhir Tahun Polres Bulukumba,Ini Kasus yang Berhasil Diungkap

Selasa, 30 Desember 2025 - 20:27 WITA

Sepanjang 2025, Polda Sulteng Ungkap 706 Kasus Narkoba, Sita 160 Kg Sabu hingga Ratusan Ribu Pil Ekstasi

Selasa, 30 Desember 2025 - 20:16 WITA

Rilis Akhir Tahun, Kasat Lantas Polres Bantaeng, Ungkap Tren Kecelakaan Lalin Turun Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 - 14:31 WITA

Rilis Akhir Tahun Polres Poso,Capaian Kinerja Angka Kejahatan Konvensional Menurun

Selasa, 30 Desember 2025 - 09:26 WITA

Bocah 9 Tahun Jadi Korban Kekerasan Anak, Predator Ditangkap Polisi

Senin, 29 Desember 2025 - 22:52 WITA

Aksi Pencurian Senyap di Jantung Kota Terbongkar Sebelum Pelaku Kabur Menyeberang Pulau

Senin, 29 Desember 2025 - 19:28 WITA

Galakkan Ops KRYD, Polsek Manggala Amankan 50 Liter Miras Ballo

Berita Terbaru

Artikel

DRACO dan Revolusi Perjalanan Cislunar dengan Tenaga Nuklir

Rabu, 31 Des 2025 - 13:51 WITA

Kriminal Hukum

Polres Bantaeng Rilis Capaian Kinerja Akhir Tahun 2025

Rabu, 31 Des 2025 - 13:06 WITA

Kriminal Hukum

Rilis Akhir Tahun Polres Bulukumba,Ini Kasus yang Berhasil Diungkap

Rabu, 31 Des 2025 - 12:52 WITA