Makassar, DNID.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun 7 bulan kepada terdakwa Nursanti Binti H. Dahlan atas kasus penipuan.
Putusan ini dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Kamis, 14 Agustus 2025. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 3 tahun.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan JPU Haryanti Muhammad Nur dan Anita Arsyad, mendakwa Nursanti melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
“Atas perbuatannya, Majelis Hakim menyatakan Nursanti Binti H. Dahlan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan” sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP,” kata Soetarmi.
Soetarmi memaparkan bahwa kasus ini bermula pada awal Juli 2024 ketika terdakwa berkenalan dengan saksi korban Ramlan Badawi di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta. Terdakwa Nursanti kemudian meyakinkan korban untuk bekerja sama dalam usaha tambang nikel miliknya di Kabupaten Morowali.
Dengan menggunakan berbagai tipu muslihat, termasuk memperlihatkan saldo rekening palsu sebesar Rp24 miliar, terdakwa berhasil menggerakkan korban untuk menyerahkan uang secara bertahap dengan total lebih dari Rp3,1 miliar.
Uang tersebut, alih-alih digunakan untuk operasional tambang, justru digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, termasuk membiayai pencalonan dirinya sebagai Calon Bupati di Kabupaten Sinjai.
“Selain menjatuhkan hukuman penjara, hakim juga menetapkan barang bukti berupa cetakan rekening BCA atas nama Sopian untuk dilampirkan dalam berkas perkara. Terdakwa juga dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,” tutup Soetarmi.
Penulis : Dito
Editor : Kingzhie