Breaking News

Radio Player

Loading...

Makam Syekh Burhanuddin Diverifikasi untuk Penetapan Cagar Budaya Nasional

Kamis, 21 Agustus 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Padang Pariaman, Rahmat Hidayat, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya, Helmi.

Wakil Bupati Padang Pariaman, Rahmat Hidayat, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya, Helmi.

Ulakan Padang Pariaman, DNID Sumbar – Wakil Bupati Padang Pariaman, Rahmat Hidayat, mendampingi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Pusat dalam rangkaian kajian mendalam penetapan Makam Syekh Burhanuddin sebagai Cagar Budaya Nasional, Rabu (20/8/2025).

Tim yang dipimpin Helmi, langsung meninjau lokasi makam ulama besar penyebar ajaran Islam di Sumatera Barat itu. Helmi menyebutkan, Makam Syekh Burhanuddin termasuk salah satu objek yang diverifikasi dan hasilnya akan dibahas dalam rapat penetapan Cagar Budaya Nasional di Bukittinggi, Kamis (21/8/2025).

“Hari ini kita lakukan verifikasi lapangan. Selanjutnya, hasilnya akan diuji dalam rapat pembahasan besok di Bukittinggi,” ujarnya.

ads

Wakil Bupati Rahmat Hidayat yang hadir bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Padang Pariaman serta Tim Ahli Cagar Budaya setempat menyampaikan rasa bangganya atas kunjungan tersebut. Menurutnya, Makam Syekh Burhanuddin selangkah lagi menuju penetapan sebagai Cagar Budaya Nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Insha Allah, kami optimis Makam Syekh Burhanuddin akan ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional,” sebut Rahmat penuh harap.

Ia menambahkan, Makam Syekh Burhanuddin tidak hanya menjadi tempat ziarah rutin dalam tradisi Basapa, tetapi juga memiliki nilai religius, sosial, dan ekonomi yang melekat pada identitas masyarakat Padang Pariaman.

“Tradisi Basapa mengandung nilai ibadah, budaya, sekaligus potensi ekonomi yang harus terus kita kembangkan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, penetapan Cagar Budaya Nasional mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Prosesnya dimulai dari inventarisasi dan registrasi objek yang diduga memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, sosial, dan budaya. Objek yang terdaftar disebut Benda Diduga Cagar Budaya (BDCB).

Selanjutnya, TACB melakukan kajian mendalam untuk menentukan kelayakan penetapan. Rekomendasi hasil kajian ini akan diteruskan kepada bupati/wali kota, gubernur, atau menteri, sesuai tingkatannya.

Untuk objek yang dinilai memiliki nilai penting lintas provinsi maupun nasional, penetapan dilakukan oleh Menteri, Kebudayaan, melalui Surat Keputusan (SK) Cagar Budaya Nasional.

Setelah ditetapkan, cagar budaya akan dikelola dengan langkah perlindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan bagi kepentingan ilmu pengetahuan, pendidikan, pariwisata, dan ekonomi berkelanjutan.

Turut hadir mendampingi, Sekretaris Dinas Sosial, Camat Ulakan Tapakis, Wali Nagari Ulakan, Niniak Mamak, Alim Ulama dan Pengurus Makam tersebut.

Penulis : Al Nahyan

Editor : Red Sumbar

Sumber Berita : Dinas Kominfo Padang Pariaman

Berita Terkait

Warga Makassar Padati Pasar Murah KKSS Di Karebosi
KUA-PPAS TA 2026 Belum Sesuai Pedoman, Banggar Bone Skors Rapat dengan TAPD
Jelang Operasi Zebra Pallawa 2025, Polrestabes Makassar Mantapkan Persiapan Lewat Latpra Ops
Asta Cita Presiden Terwujud di Tamalanrea: Polsek Tanam Jagung Skala Besar
Kadis P2KUKM Luwu Utara Resmikan Kantor CU Sauan Sibarrung TP Saluampak
KP2MI Apresiasi Langkah Syafruddin Edukasi PMI di Bima
Tiga Kasat di Polres Tana Toraja Resmi Berganti
Penantian Panjang Berakhir, 6.936  Honorer Pemkot Makassar Resmi Dilantik
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 15:00 WITA

Warga Makassar Padati Pasar Murah KKSS Di Karebosi

Minggu, 16 November 2025 - 10:46 WITA

KUA-PPAS TA 2026 Belum Sesuai Pedoman, Banggar Bone Skors Rapat dengan TAPD

Minggu, 16 November 2025 - 10:06 WITA

Jelang Operasi Zebra Pallawa 2025, Polrestabes Makassar Mantapkan Persiapan Lewat Latpra Ops

Minggu, 16 November 2025 - 09:54 WITA

Asta Cita Presiden Terwujud di Tamalanrea: Polsek Tanam Jagung Skala Besar

Sabtu, 15 November 2025 - 20:32 WITA

Kadis P2KUKM Luwu Utara Resmikan Kantor CU Sauan Sibarrung TP Saluampak

Sabtu, 15 November 2025 - 16:28 WITA

KP2MI Apresiasi Langkah Syafruddin Edukasi PMI di Bima

Sabtu, 15 November 2025 - 13:34 WITA

Tiga Kasat di Polres Tana Toraja Resmi Berganti

Sabtu, 15 November 2025 - 07:34 WITA

Penantian Panjang Berakhir, 6.936  Honorer Pemkot Makassar Resmi Dilantik

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Massif, Dirbinmas Polda Sulsel Sosialisasi Abbulo Sibatang Di Radio Venus

Senin, 17 Nov 2025 - 14:40 WITA