Makassar, DNID.co.id – Sejumlah Mahasiswa dan Pemuda yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat dan Pemuda (KMP) sulsel, menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Sulsel, Jl. Perintis Kemerdekaan,Kota Makassar, Senin siang (25/8/2025).
Dengan menggunakan mobil bak terbuka dan membawa pengeras suara serta spanduk berisikan tuntutan, mereka menuntut transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjerat warga Kabupaten Gowa bernama sainuddin (40).
Kasus yang menjerat warga Gowa ini mencuat ke permukaan hingga viral di media sosial, ketika Sainuddin bersama sejumlah keluarganya hendak berangkat ke Negeri Jiran Malaysia melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Maros, pada Minggu 25 Mei 2025 lalu.
Alih-alih berangkat ke Negeri Jiran Malaysia, namun nasib berkata lain, Sainuddin ditangkap oleh aparat kepolisian setempat, hingga di tahan sampai saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jenderal Lapangan KMP Sulsel, Rachmat Hidayat SH., menuding aparat kepolisian melanggar prosedur saat menangkap Sainuddin. Ia menilai penetapan tersangka dilakukan tanpa surat perintah yang sah.
” Kami menuntut keadilan dan transparansi atas kasus yang menjerat Sainuddin. Bebaskan Sainuddin dari kriminalisasi. Dia hanya seorang ayah yang ingin menghidupi keluarganya,” tegas Rachmat di hadapan awak media, Senin siang (25/8/2025).
Dalam aksinya,Ā ia juga mendesak Kapolri, Kompolnas, dan Divisi Propam Mabes Polri untuk mengevaluasi aparat yang diduga menyalahgunakan kewenangan.
Ia menilai, prosedur penangkapan, pemeriksaan, hingga penyitaan Dokumen berupa Paspor dan tiket pesawat yang dilakukan polsek Bandara dan Polda Sulsel tidak sesuai aturan KUHAP.
” Penanganan perkara dan penetapan tersangka ini tidak berdasarkan hukum dan merugikan harkat martabat warga negara,” sambungnya.
Aksi ini mendapatkan pengawalan puluhan aparat kepolisian, usai berorasi bergantian, pengunjuk rasa di temui oleh pihak polda sulsel, Kasubdit IV Renakta Ditkrimum Polda Sulsel, Kompol Zaky, SH., M.Si.,untuk berdialog.
Dalam dialognya, Kompol Zaky, SH., M.Si.,menegaskan penanganan perkara telah sesuai prosedur.
“Kami menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti. Ada pihak lain yang berstatus DPO berinisial S yang membantu pemberangkatan ke Malaysia dan pengurusan paspor,” jelas Zaky.
Meski demikian, keluarga Sainuddin tetap menilai penangkapan tersebut janggal. Adik Sainuddin, MA (31) mengungkapkan mereka ditangkap oleh dua perempuan tidak dikenal bersama enam pria, dua diantaranya berseragam polisi.
” Tidak ada surat perintah na kasi lihat, kami hanya ditanya-tanya dengan nada gertak. Lalu kami dibawa ke Polsek Bandara,”ungkap MA.
Lanjut kata MA, merekaĀ itu keluarga, termasuk seorang bayi, ditahan dua hari satu malam di Polda Sulsel sebelum dipulangkan, sementara Sainuddin tetap di tahan hingga kini.
“Kata salah satu polisi, kakak saya ditahan dulu satu-dua minggu. Tapi sampai sekarang belum dilepas. Kami kecewa karena kakak saya tidak bersalah, mana ada kakak mau jual adiknya, apalagi ikut bawa anak kandungny,” tegas MA.
MA berharap Kapolda Sulsel turun tangan lansung agar kakaknya dibebaskan.
Kasus ini memicu sorotan publik karena menyangkut dugaan pelanggaran prosedur aparat dalam penanganan TPPO.
Usai berdialog,Ā pengunjuk rasa pun membubarkan diri dengan tertib, danberjanji akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum yang adil bagi Sainuddin.
ā
Penulis : Mursalim
Editor : Kingzhie






























