Bima,Dnid.co.id—– Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) NTB mengecam keras sikap Polda dan Pemprov NTB yang dinilai tebang pilih dalam penyerahan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima. Dua koperasi tambang rakyat yang sah dan resmi mengantongi naskah dinas dari Kementerian ESDM, yakni Koperasi Produsen Doro Karombo Dudu dan Koperasi Puncak Doro Wau, justru diabaikan dan tidak diundang dalam acara resmi penyerahan IPR.
Ironisnya, dua koperasi lain yang diduga belum memperbarui izin atau bahkan tanpa naskah dinas terbaru, yakni Koperasi Rengge Diwu Kengka dan Koperasi Usaha Puncak Bersatu, malah mendapat perlakuan istimewa dengan diundang secara resmi.
“Ini pelanggaran jelas terhadap prinsip transparansi dan keadilan yang diatur dalam UU Minerba No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Izin harus diberikan berdasarkan aturan, bukan kedekatan politik atau permainan oknum,” tegas SEMMI NTB.

Muhammad Rizal Ansari Ketua PW SEMMI NTB, menuntut Kapolda dan Pemprov NTB segera menjelaskan dasar hukum penyerahan izin yang tidak konsisten dan mencurigakan ini, serta menegakkan keadilan bagi seluruh koperasi tambang rakyat yang mematuhi regulasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika dibiarkan, praktek tebang pilih ini bisa merusak tatanan pertambangan rakyat yang selama ini menjadi harapan kesejahteraan masyarakat lokal.
Penulis : Mukraidin
Editor : Redaksi NTB