Dnid.co.id, Bantaeng – Kasus pemalsuan tanda tangan Sekretaris Desa (Sekdes) Bontolojong, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) terus berlanjut.
Setelah ditangani Polres Bantaeng, perkara tersebut sudah masuk tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng.
Kasi Pidsus Kejari Bantaeng, Andri Zulfikar, mengungkapkan perkara tersebut tinggal menunggu pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Bantaeng.

“Informasi dari jaksa yang menangani perkara ini sudah siap dilimpahkan, sisa menunggu administrasi. Inshaa Allah satu sampai dua hari ke depan sudah masuk tahap penuntutan untuk agenda pembuktian di persidangan,” kata Zulfikar di kantornya, Jl Andi Mannappiang, Kecamatan Bantaeng, Kamis (11/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka dalam kasus ini adalah Alif Mualim, seorang dosen di Kabupaten Jeneponto.
Alif dilaporkan oleh Sekdes Bontolojong, Muhammad Aris, sejak 12 November 2024.
Dalam prosesnya, penyidik menemukan dugaan pemalsuan tanda tangan Sekdes yang dilakukan untuk kepentingan pribadi di pengadilan.
Meski status hukum tersangka sudah jelas, Kejari Bantaeng tidak menahannya di rumah tahanan.
Zulfikar menjelaskan, pihaknya menetapkan penahanan kota terhadap Alif.
“Jadi tersangka tetap berada di daerah tempat tinggalnya (Kabupaten Bantaeng) tapi wajib lapor secara berkala dan tidak boleh meninggalkan kota tanpa izin. Kalau masih di kejaksaan izin harus dari jaksa, kalau sudah di pengadilan izin dari hakim,” bebernya.
Ia menegaskan, penahanan jenis kota adalah salah satu alternatif yang lebih manusiawi.
Bahkan, masa penahanan ini bisa dikurangi hingga 1/5 dari total hukuman.
Zulfikar memastikan, tidak ada Restorative Justice (RJ) alias damai dalam perkara ini.
“RJ kami tidak lakukan karena salah satu syaratnya ada perdamaian tidak tercapai,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Geram dengan kelakuan nakal oknum dosen, Sekretaris Desa Bontolojong, Muhammad Aris melapor ke SPKT Polres Bantaeng, Selasa (12/11/2024)
Muhammad Aris melapor lantaran oknum dosen di Jeneponto diduga memalsukan tanda tangan yang mencatut nama pribadi dan jabatannya.
“Saya melaporkan (Alif Mualim) dengan adanya pemalsuan keterangan ahli waris dan keterangan kematian,” kata Muhammad Aris di Mapolres Bantaeng.
Ia menjelaskan, dokumen palsu itu dibuat Alif Mualim tertanggal 27 Oktober 2023 untuk disetor ke Kantor Pengadilan Agama (PA) Bantaeng.
Hal ini baru diketahui Muhammad Aris saat pihak PA Bantaeng datang melakukan konfirmasi.
“Belum lama ini orang Pengadilan Agama datang ke saya dan menanyakan apakah betul saya membuat surat itu jadi saya bilang tidak,” ucapnya.
Dalam keterangan surat kematian palsu yang dibuat Alif, terdapat kesalahan NIP dan stempel.
Surat ahli waris dan kematian tersebut diduga dibuat untuk mengelabui PA Bantaeng dan saudara-saudara Alif demi mendapat ahli waris almarhum ayahnya.
Olehnya itu, Aris melaporkan Alif atas dugaan pemalsuan dokumen.
“Saya melapor di Polres Bantaeng dengan harapan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” pintanya.
Aris menyebutkan, kejadian seperti ini merupakan yang pertama kali sejak 20 tahun lebih menjabat sekdes.
Ia bahkan tak menyangka bahwa warga desanya itu melakukan hal tak terpuji.
“Itu salah satu warga saya, saya dengar mengajar disalah satu perguruan tinggi (dosen) di Jeneponto,” pungkasnya.
Sementara itu, Alif Mualim yang dikonfirmasi terkait laporan Muhammad Aris di Mapolres Bantaeng belum menyampaikan keterangannya.
Berbeda halnya saat Dnid.co.id mengunjungi Rutan Bantaeng, Pihak loket Umum mengatakan bahwa saat ini Alif Muallim sudah ditahan.
“Sudah ditahan pak, dari semalam sudah ditahan didalam,” tutup bagian loket umum Rutan Bantaeng. (12/09/2025).
Penulis : ITS
Editor : Admin
Sumber Berita : Narasumber