Bone,DNID.co.id – Polemik soal berakhirnya masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Bone akhirnya terjawab.
Gubernur Sulawesi Selatan memberi sinyal kuat agar Andi Saharuddin tetap melanjutkan perannya sebagai Pj Sekda, meski masa jabatannya dinyatakan berakhir sejak 16 September 2025.
Kepala BKPSDM Bone, Edy Saputra Syam, menegaskan pihaknya telah menindaklanjuti turunnya surat dari gubernur dengan menyiapkan usulan SK untuk ditandatangani Bupati Bone.

“Segera kami menindaklanjuti SK Gubernur tersebut dengan mengajukan SK Pj Sekda kepada Bupati Bone. Bisa ji tidak dilantik, langsung saja dibuatkan SK baru untuk Pj Sekda,” jelas Edy. Rabu (17/09/2025)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, aturan memang membatasi jabatan Pj Sekda maksimal enam bulan. Namun, karena Sekda definitif belum dapat dilantik, maka penunjukan kembali pejabat lama adalah solusi paling realistis.
Sementara itu, Andi Saharuddin menegaskan bahwa roda pemerintahan tidak pernah vakum.
“Tidak ada tanggal ambang batas sekarang. Pemerintah sudah mengajukan surat ke Gubernur, jadi tinggal menunggu tindak lanjut. Selama belum ada pejabat baru, saya tetap bekerja seperti biasa,” ujarnya.
Ia mengungkapkan seleksi terbuka untuk jabatan Sekda definitif baru bisa dilakukan usai perubahan anggaran tahun ini.
Menurut pengamat pemerintahan, Dr. Andi Ridwan, M.Si., keputusan memperpanjang Pj Sekda lama adalah langkah yang logis.
“Regulasi memang membatasi enam bulan, tetapi praktiknya sering menyesuaikan dengan dinamika anggaran dan birokrasi. Jika dipaksakan kosong, pelayanan publik akan terganggu. Jadi melanjutkan pejabat lama adalah pilihan paling masuk akal,” tegasnya.
Dengan keluarnya keputusan gubernur, Bone dipastikan aman dari kekosongan jabatan strategis. Pemerintah daerah menegaskan, keberlanjutan birokrasi dan pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama sambil menunggu seleksi definitif Sekda dilakukan pada perubahan anggaran.