Dompu, DNID.Co.Id – Kasus dugaan pemalsuan dokumen otentik yang menyeret nama oknum anggota DPRD Provinsi NTB dari Fraksi Golkar, Efan Limantika, kini resmi naik ke tahap penyidikan oleh Polres Dompu.
Efan dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Senin, 21 September 2025, namun mangkir tanpa keterangan. Sikap ini menuai sorotan publik, termasuk dari PW SEMMI NTB yang menilai Efan tidak menghargai proses hukum.
“Seorang pejabat publik seharusnya menjadi contoh dalam menaati hukum, bukan justru menghindar,” ujar Muhammad Rizal Ansari Ketua PW SEMMI NTB dalam pernyataan resminya.

Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) pelapor menyayangkan ketidakhadiran Efan dan menyebut hal tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap penegakan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyidik Polres Dompu hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas ketidakhadiran yang bersangkutan.
Penulis : Rizal Semmi NTB
Editor : Redaksi NTB