Dompu,DNID.Co.Id— Drama hukum yang menyeret nama Efan Limantika, Anggota DPRD Provinsi NTB dari Fraksi Golkar, memasuki babak baru yang mengejutkan publik. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) A-3 ke-3 tertanggal 22 September 2025, pihak Penyidik Polres Dompu kini bersiap mengambil langkah tegas.
Setelah sebelumnya dijadwalkan hadir memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 21 September 2025, Efan diduga mangkir tanpa alasan yang sah. Ketidakhadiran ini dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Akibat sikap tidak kooperatif tersebut, Polres Dompu tak tinggal diam. Dalam SP2HP tersebut ditegaskan bahwa penyidik pembantu akan melakukan koordinasi dengan Polda NTB, guna menempuh prosedur upaya paksa.

“Penyidik akan menerbitkan surat perintah membawa atas nama Efan Limantika agar segera dihadapkan ke penyidik,” tertulis dalam SP2HP yang diterima Oleh SP PH Pelapor.
Langkah ini menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara yang kini menjadi perhatian publik NTB, terutama karena melibatkan figur publik dari partai besar seperti Golkar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PW SEMMI NTB mendesak agar tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum. “Kami akan terus mengawal proses ini sampai tuntas. Tidak boleh ada yang kebal hukum, meski ia seorang pejabat daerah!” tegas Rizal Ketua PW SEMMI NTB.
Dengan masuknya kasus ini ke tahap koordinasi antar lembaga kepolisian, sorotan terhadap Efan Limantika kian tajam. Masyarakat kini menanti: Akankah Efan benar-benar dijemput paksa oleh aparat? Ataukah kekuatan politik akan kembali bermain?
Publik menuntut transparansi dan keberanian penegak hukum. NTB menunggu keadilan ditegakkan.
Penulis : Aditiya Hidayatullah
Editor : Redaksi NTB