Breaking News

Radio Player

Loading...

Atas Perintah Kanit! Oknum Penyidik Polsek Tamalanrea Diduga Lepaskan Pelaku Penganiayaan Siswi di Makassar

Jumat, 3 Oktober 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Dnid.co.id–Makassar– Penanganan laporan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak (TPKPA) di Polsek Tamalanrea, Polrestabes Makassar, menuai sorotan. Orang tua korban, AR (34), merasa kecewa lantaran terduga pelaku yang sempat diamankan justru dilepas tanpa penjelasan yang jelas.

Korban dalam kasus ini adalah NT (16), siswi salah satu SMA Negeri di Kota Makassar. Ia melapor ke Polsek Tamalanrea setelah mengalami luka di pelipis akibat dilempar tempat pulpen berbahan besi oleh teman sekelasnya, GA (17). Kejadian itu terjadi pada Selasa (30/9/2025) di dalam ruang kelas. Luka di bagian pelipis kanan membuat NT harus mendapat perawatan medis.

Namun, penanganan laporan itu dinilai tidak serius. AR, orang tua korban, menyebut kecewa karena pihak kepolisian tidak memberikan informasi terkait status terduga pelaku.

ads

“Saya kecewa, pelaku dilepas polisi tanpa ada penjelasan, tanpa komunikasi ke kami sebagai korban,” ucap AR saat ditemui di Kecamatan Tamalanrea, Jumat (3/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, AR menyoroti sikap penyidik yang menangani kasus ini, yakni Herman. Ia menilai penyidik tersebut arogan dan tidak profesional dalam berkomunikasi.

Dalam percakapan WhatsApp yang ditunjukkan AR kepada awak media, penyidik Herman terkesan meremehkan pertanyaan keluarga korban. Saat AR menanyakan keberadaan pelaku, Herman hanya menjawab singkat:

“Ndak tau mii, kemarin kutinggal kantor masih ada”.

Bahkan, menurut AR, Herman sempat memberikan informasi yang tidak benar. Kepada suami AR, penyidik mengaku pelaku dilepas setelah berkomunikasi dengan keluarga korban. Padahal, AR menegaskan tidak pernah ada persetujuan terkait hal itu.

Sikap Herman dalam chat lain juga dianggap tidak mencerminkan profesionalitas seorang aparat penegak hukum.

“Wajib ka ku beritahu ki? Bukan juga kewenangan ku, ada Kanit yang putuskan, ok,” tulis Herman.

Di percakapan lain, Herman bahkan menyebut banyaknya tahanan sebagai alasan lambannya penanganan.

“Banyak sekali tahananku, jadi satu-satu dikerja, saksinya mo dulu N, kalau bisa hadir tanpa diundang besok”.

AR menilai sikap penyidik itu arogan, tidak komunikatif, dan berpotensi menghambat jalannya penyidikan. Karena kecewa, ia berencana melaporkan penyidik Herman beserta Kanitnya ke Propam Polda Sulsel.

“Kalau seperti itu penyidik tidak bisa dipertahankan, saya akan laporkan ke Propam penyidik dan Kanitnya,” tegas AR.

Diketahui, laporan korban tercatat dengan nomor: LP/B/334/IX/2025/SPKT/POLSEK TAMALANREA/POLRESTABES MAKASSAR. Kini, keluarga korban mendesak agar Polrestabes Makassar turun langsung mengawal perkara ini, mengingat dugaan adanya sikap tidak profesional aparat dalam menangani laporan.

Terpisah Kompol Muh Yusuf KAPOLSEK TAMALANREA belum memberikan tanggapan hingga berita ini di terbitkan.

 

Bukti Perawatan Rumah Sakit

Penulis : Mursalim

Editor : Admin

Sumber Berita : Korban

Berita Terkait

Polisi Gagalkan Pemberangkatan 16 PMI Ilegal ke Timur Tengah
Kasus Pembunuhan di Bulukumba Terduga Pelaku Bebas Berkeliaran, Keluarga Korban: ‘Percuma Lapor Polisi’
Korban Kecewa Laporan Polisi Mandek Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan oleh Notaris Bantaeng
Tim Gabungan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 3,6 Juta Batang Rokok Ilegal Siap Edar di Makassar
Kapolres Bone Bongkar Fakta Sebenarnya di Balik Isu Bilik Asmara
Dugaan Korupsi Dinas Pertanian Jeneponto, Ketua AMPJ Desak APH Periksa Pejabat dan Pelaksana
Polres Jeneponto Komitmen Kawal Dana Desa, Kasus Gadai Mobil Desa Masuk Tahap P21
Lama Jadi Buron, Barong Diringkus Unit Resmob Polsek Makassar
Berita ini 326 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:58 WITA

Atas Perintah Kanit! Oknum Penyidik Polsek Tamalanrea Diduga Lepaskan Pelaku Penganiayaan Siswi di Makassar

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:46 WITA

Kasus Pembunuhan di Bulukumba Terduga Pelaku Bebas Berkeliaran, Keluarga Korban: ‘Percuma Lapor Polisi’

Kamis, 2 Oktober 2025 - 16:08 WITA

Korban Kecewa Laporan Polisi Mandek Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan oleh Notaris Bantaeng

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:07 WITA

Tim Gabungan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 3,6 Juta Batang Rokok Ilegal Siap Edar di Makassar

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:32 WITA

Kapolres Bone Bongkar Fakta Sebenarnya di Balik Isu Bilik Asmara

Selasa, 30 September 2025 - 22:25 WITA

Dugaan Korupsi Dinas Pertanian Jeneponto, Ketua AMPJ Desak APH Periksa Pejabat dan Pelaksana

Selasa, 30 September 2025 - 16:04 WITA

Polres Jeneponto Komitmen Kawal Dana Desa, Kasus Gadai Mobil Desa Masuk Tahap P21

Senin, 29 September 2025 - 21:06 WITA

Lama Jadi Buron, Barong Diringkus Unit Resmob Polsek Makassar

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Layanan Mobile KTP-EI Pertama di Sulsel Resmi Diluncurkan di Bone

Jumat, 3 Okt 2025 - 19:13 WITA

Keagamaan

Momen Bersejarah, Menag RI Buka MQK Internasional 2025

Jumat, 3 Okt 2025 - 00:02 WITA

Ekonomi Bisnis

Perkuat Kolaborasi, Panin Expo Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Kota

Kamis, 2 Okt 2025 - 22:56 WITA