Dnid.co.id–Makassar– Penanganan laporan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak (TPKPA) di Polsek Tamalanrea, Polrestabes Makassar, menuai sorotan. Orang tua korban, AR (34), merasa kecewa lantaran terduga pelaku yang sempat diamankan justru dilepas tanpa penjelasan yang jelas.
Korban dalam kasus ini adalah NT (16), siswi salah satu SMA Negeri di Kota Makassar. Ia melapor ke Polsek Tamalanrea setelah mengalami luka di pelipis akibat dilempar tempat pulpen berbahan besi oleh teman sekelasnya, GA (17). Kejadian itu terjadi pada Selasa (30/9/2025) di dalam ruang kelas. Luka di bagian pelipis kanan membuat NT harus mendapat perawatan medis.
Namun, penanganan laporan itu dinilai tidak serius. AR, orang tua korban, menyebut kecewa karena pihak kepolisian tidak memberikan informasi terkait status terduga pelaku.

“Saya kecewa, pelaku dilepas polisi tanpa ada penjelasan, tanpa komunikasi ke kami sebagai korban,” ucap AR saat ditemui di Kecamatan Tamalanrea, Jumat (3/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, AR menyoroti sikap penyidik yang menangani kasus ini, yakni Herman. Ia menilai penyidik tersebut arogan dan tidak profesional dalam berkomunikasi.
Dalam percakapan WhatsApp yang ditunjukkan AR kepada awak media, penyidik Herman terkesan meremehkan pertanyaan keluarga korban. Saat AR menanyakan keberadaan pelaku, Herman hanya menjawab singkat:
“Ndak tau mii, kemarin kutinggal kantor masih ada”.
Bahkan, menurut AR, Herman sempat memberikan informasi yang tidak benar. Kepada suami AR, penyidik mengaku pelaku dilepas setelah berkomunikasi dengan keluarga korban. Padahal, AR menegaskan tidak pernah ada persetujuan terkait hal itu.
Sikap Herman dalam chat lain juga dianggap tidak mencerminkan profesionalitas seorang aparat penegak hukum.
“Wajib ka ku beritahu ki? Bukan juga kewenangan ku, ada Kanit yang putuskan, ok,” tulis Herman.
Di percakapan lain, Herman bahkan menyebut banyaknya tahanan sebagai alasan lambannya penanganan.
“Banyak sekali tahananku, jadi satu-satu dikerja, saksinya mo dulu N, kalau bisa hadir tanpa diundang besok”.
AR menilai sikap penyidik itu arogan, tidak komunikatif, dan berpotensi menghambat jalannya penyidikan. Karena kecewa, ia berencana melaporkan penyidik Herman beserta Kanitnya ke Propam Polda Sulsel.
“Kalau seperti itu penyidik tidak bisa dipertahankan, saya akan laporkan ke Propam penyidik dan Kanitnya,” tegas AR.
Diketahui, laporan korban tercatat dengan nomor: LP/B/334/IX/2025/SPKT/POLSEK TAMALANREA/POLRESTABES MAKASSAR. Kini, keluarga korban mendesak agar Polrestabes Makassar turun langsung mengawal perkara ini, mengingat dugaan adanya sikap tidak profesional aparat dalam menangani laporan.
Terpisah Kompol Muh Yusuf KAPOLSEK TAMALANREA belum memberikan tanggapan hingga berita ini di terbitkan.

Penulis : Mursalim
Editor : Admin
Sumber Berita : Korban