Breaking News

Radio Player

Loading...

Dewan Pers: Tempo Wajib Meminta Maaf kepada Aziz Wellang dalam 2 x 24 Jam

Sabtu, 11 Oktober 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Makassar.DNID.co.id.–Dewan Pers memutuskan bahwa pemberitaan media daring tempo.co berjudul “Menteri Kehutanan Main Domino dengan Tersangka Pembalakan Liar” yang diunggah pada 6 September 2025 telah melanggar Kode Etik Jurnalistik karena memuat informasi yang tidak akurat.

Untuk itu tempo wajib meminta maaf kepada Aziz Wellang dalam waktu 2 x 24 jam.

ads

Keputusan ini disampaikan melalui surat resmi Nomor 1554/DP/K/X/2025, yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengaduan tersebut diajukan oleh Muhammad Aziz Wellang melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Boer and Partners.

Latar Belakang Pengaduan

Aziz Wellang mengadukan berita Tempo karena menilai penyebutan dirinya sebagai “tersangka pembalakan liar” tidak sesuai dengan fakta hukum. Dalam aduannya, ia menyebut hal itu merupakan pembunuhan karakter dan pelanggaran HAM, sebab status tersangkanya telah gugur berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 13/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Pst.

Temuan Dewan Pers

Dewan Pers menemukan bahwa Tempo telah mengubah judul berita menjadi “Menteri Kehutanan Main Domino” dan menambahkan klarifikasi dari pihak Aziz Wellang dalam bentuk hak jawab.

Namun, Dewan Pers menilai bahwa penambahan catatan redaksi tersebut belum sepenuhnya memenuhi Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak disertai permintaan maaf kepada pembaca dan pihak yang dirugikan.

Rekomendasi Dewan Pers

Dalam surat keputusannya, Dewan Pers menyampaikan tiga poin utama yaitu:

1. Tempo wajib menambahkan permintaan maaf kepada pengadu dan pembaca dalam penjelasan di akhir berita, paling lambat 2 x 24 jam setelah menerima surat keputusan.

2. Pengadu dapat melapor kembali jika Tempo tidak mematuhi rekomendasi tersebut.

3. ⁠Tempo wajib melaporkan bukti tindak lanjut kepada Dewan Pers paling lambat 7 x 24 jam setelah rekomendasi dilaksanakan.

Simpan Gambar:

Editor : Kingzhie

Sumber Berita : Rilis Dewan Pers

Berita Terkait

Bersama Fokus Babel, Dr Ahmad Nahwani Suarakan Pemekaran Nyata dan Dialog Terbuka PLTN di Babel
Polisi Menyebar Personel Hingga Bibir Pantai Demi Menutup Celah Kriminal Nataru
Menyongsong Tahun Baru 2026, Polres Poso Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Momentum Dzikir dan Doa Bersama,Bupati Ajak Relawan Hati Damai Wujudkan Gowa yang Lebih Maju
IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp1 Miliar Lebih dan Kirim Tim Kemanusiaan ke Aceh Timur
Prevalensi Stunting Terendah di Sulsel, Gowa Raih Dua Penghargaan
Penerapan Digitalisasi SIMRS di La Palaloi Akan Diterapkan di RSUD Camba
Berita ini 167 kali dibaca
Tags:

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 16:27 WITA

Bersama Fokus Babel, Dr Ahmad Nahwani Suarakan Pemekaran Nyata dan Dialog Terbuka PLTN di Babel

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:27 WITA

Menyongsong Tahun Baru 2026, Polres Poso Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Sabtu, 27 Desember 2025 - 18:40 WITA

Momentum Dzikir dan Doa Bersama,Bupati Ajak Relawan Hati Damai Wujudkan Gowa yang Lebih Maju

Sabtu, 27 Desember 2025 - 18:31 WITA

IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:25 WITA

Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp1 Miliar Lebih dan Kirim Tim Kemanusiaan ke Aceh Timur

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:58 WITA

Prevalensi Stunting Terendah di Sulsel, Gowa Raih Dua Penghargaan

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:49 WITA

Penerapan Digitalisasi SIMRS di La Palaloi Akan Diterapkan di RSUD Camba

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:35 WITA

Dua Ruas Jalan Strategis Rampung, Bupati Enrekang Sampaikan Apresiasi kepada Gubernur Sulsel

Berita Terbaru

Sosial Politik

Kegiatan di penghujung tahun 2025 , GAS dan PPWI gelar Kampung Peduli 

Minggu, 28 Des 2025 - 17:27 WITA