Breaking News

Radio Player

Loading...

Dewan Pers: Tempo Wajib Meminta Maaf kepada Aziz Wellang dalam 2 x 24 Jam

Sabtu, 11 Oktober 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Makassar.DNID.co.id.–Dewan Pers memutuskan bahwa pemberitaan media daring tempo.co berjudul “Menteri Kehutanan Main Domino dengan Tersangka Pembalakan Liar” yang diunggah pada 6 September 2025 telah melanggar Kode Etik Jurnalistik karena memuat informasi yang tidak akurat.

Untuk itu tempo wajib meminta maaf kepada Aziz Wellang dalam waktu 2 x 24 jam.

ads

Keputusan ini disampaikan melalui surat resmi Nomor 1554/DP/K/X/2025, yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengaduan tersebut diajukan oleh Muhammad Aziz Wellang melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Boer and Partners.

Latar Belakang Pengaduan

Aziz Wellang mengadukan berita Tempo karena menilai penyebutan dirinya sebagai “tersangka pembalakan liar” tidak sesuai dengan fakta hukum. Dalam aduannya, ia menyebut hal itu merupakan pembunuhan karakter dan pelanggaran HAM, sebab status tersangkanya telah gugur berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 13/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Pst.

Temuan Dewan Pers

Dewan Pers menemukan bahwa Tempo telah mengubah judul berita menjadi “Menteri Kehutanan Main Domino” dan menambahkan klarifikasi dari pihak Aziz Wellang dalam bentuk hak jawab.

Namun, Dewan Pers menilai bahwa penambahan catatan redaksi tersebut belum sepenuhnya memenuhi Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak disertai permintaan maaf kepada pembaca dan pihak yang dirugikan.

Rekomendasi Dewan Pers

Dalam surat keputusannya, Dewan Pers menyampaikan tiga poin utama yaitu:

1. Tempo wajib menambahkan permintaan maaf kepada pengadu dan pembaca dalam penjelasan di akhir berita, paling lambat 2 x 24 jam setelah menerima surat keputusan.

2. Pengadu dapat melapor kembali jika Tempo tidak mematuhi rekomendasi tersebut.

3. ⁠Tempo wajib melaporkan bukti tindak lanjut kepada Dewan Pers paling lambat 7 x 24 jam setelah rekomendasi dilaksanakan.

Editor : Kingzhie

Sumber Berita : Rilis Dewan Pers

Berita Terkait

Pembeli Tiket VVIP Mengaku Kecewa: Janji Foto dengan Artis Tidak Terlaksana
Aliansi Masyarakat Desak DPRD Kota Bima Gelar RDP Terkait Dugaan Promosi Rokok PS di Acara Konser
Prabowo Lantik Komisi Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie Ditunjuk sebagai Ketua
Harga Beras Stabil! Polres Luwu Bersama Tim Satgas Pangan Turun ke Pasar untuk Pengawasan
Dekranasda Kota Makassar Gelar Capacity Building bagi Perajin dalam Makassar Craft Expo 2025
Satlantas Polres Bone Gandeng Dinas Pendidikan, Gempur Kecelakaan Pelajar Lewat Edukasi Tertib Lalu Lintas
DPM UNIMEN Sukses Gelar Pemilihan Presiden Mahasiswa ,Terobosan  Baru Internal Organisasi  Kampus Ungu
Gerak Cepat Tim Pegasus Polres Jeneponto Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor
Berita ini 165 kali dibaca
Tags:

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 23:55 WITA

Pembeli Tiket VVIP Mengaku Kecewa: Janji Foto dengan Artis Tidak Terlaksana

Sabtu, 8 November 2025 - 20:43 WITA

Aliansi Masyarakat Desak DPRD Kota Bima Gelar RDP Terkait Dugaan Promosi Rokok PS di Acara Konser

Sabtu, 8 November 2025 - 01:27 WITA

Harga Beras Stabil! Polres Luwu Bersama Tim Satgas Pangan Turun ke Pasar untuk Pengawasan

Jumat, 7 November 2025 - 22:24 WITA

Dekranasda Kota Makassar Gelar Capacity Building bagi Perajin dalam Makassar Craft Expo 2025

Jumat, 7 November 2025 - 21:39 WITA

Satlantas Polres Bone Gandeng Dinas Pendidikan, Gempur Kecelakaan Pelajar Lewat Edukasi Tertib Lalu Lintas

Jumat, 7 November 2025 - 21:24 WITA

DPM UNIMEN Sukses Gelar Pemilihan Presiden Mahasiswa ,Terobosan  Baru Internal Organisasi  Kampus Ungu

Jumat, 7 November 2025 - 20:17 WITA

Gerak Cepat Tim Pegasus Polres Jeneponto Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 7 November 2025 - 00:21 WITA

Kemenko PM Apresiasi Upaya Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Gowa

Berita Terbaru