Dompu,DNID.Co.Id NTB – Seruan keras datang dari Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) NTB yang menyoroti sikap penyidik Polres Dompu yang dinilai “mandul” dalam menangani mangkirnya Efan Limantika dari panggilan penyidik.
Meski telah beberapa kali mangkir tanpa alasan yang sah, hingga kini Polres Dompu belum juga melakukan upaya jemput paksa terhadap yang bersangkutan. Padahal secara hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP, penyidik berwenang mengeluarkan perintah tertulis untuk membawa tersangka atau saksi yang tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar.

“Ini bentuk kelalaian yang nyata. Polres Dompu secara yuridis bisa dianggap abai dan lalai dalam menjalankan kewenangan penyidikan. Hal ini bukan hanya soal teknis hukum, tapi menyangkut wibawa institusi penegak hukum di mata publik,” tegas Ketua SEMMI NTB dalam pernyataan tertulisnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
SEMMI NTB menilai, pembiaran ini menimbulkan preseden buruk dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Jika aparat penegak hukum tidak segera bertindak tegas, maka patut diduga ada kepentingan atau tekanan tertentu yang membuat proses hukum seolah-olah mandek.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Jika Polres Dompu tidak berani bertindak, maka wajar jika publik mempertanyakan integritas dan keberanian mereka dalam menegakkan hukum,” pungkasnya.
Penulis : Aditiya Hidayatullah
Editor : Redaksi NTB
Sumber Berita : Rizal ketum Semmi NTB
Penanggung Jawab : Rizal