Dugaan Pelanggaran PP 28/2024 di Acara PSYiproria, Aktivis Desak DPRD, Dikes, dan Polisi Bertindak
Kota Bima,DNID.Co.Id — Gelaran konser PSYiproria di Lapangan Manggemaci, Sabtu (1/11/2025), memunculkan reaksi keras dari kalangan pemerhati kesehatan. Sejumlah umbul-umbul bermerek rokok “PS” tampak terpasang di lokasi acara, memunculkan dugaan pelanggaran ketentuan promosi produk tembakau sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
PP tersebut memperketat pembatasan iklan dan promosi rokok di ruang publik, termasuk dalam kegiatan hiburan yang dapat diakses anak-anak dan remaja.
Aktivis kesehatan Kota Bima, Muhammad Syarif, menilai keberadaan atribut promosi rokok dalam kegiatan terbuka harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kebijakan.
“Ini bukan sekadar soal umbul-umbul. Ini soal kepatuhan terhadap aturan kesehatan nasional. Pemerintah pusat sudah tegas. Maka daerah juga wajib taat. Jika ada dugaan promosi rokok di ruang publik seperti ini, DPRD, Dinas Kesehatan, dan pihak kepolisian tidak boleh diam,” ujarnya.
Syarif menegaskan tiga lembaga daerah memiliki peran langsung:
“DPRD harus memanggil penyelenggara acara dan OPD terkait untuk meminta klarifikasi. Ini fungsi pengawasan wakil rakyat. Jangan sampai Kota Bima jadi contoh buruk pengendalian tembakau,” tegasnya.
Peran Dinas Kesehatan
“Dikes wajib turun melakukan investigasi lapangan dan menyampaikan rekomendasi resmi. Mereka punya otoritas teknis soal pengamanan zat adiktif sesuai PP 28/2024,” kata Syarif.
Peran Kepolisian
“Polisi perlu melihat unsur ketertiban umum dan potensi pelanggaran aturan reklame serta perizinan acara. Kepolisian juga bertanggung jawab memastikan kegiatan publik berjalan sesuai hukum,” tambahnya.
Aktivis ini berharap insiden tersebut menjadi momentum bagi pemerintah daerah memperketat pengawasan kegiatan publik yang membuka ruang bagi promosi produk adiktif.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari penyelenggara acara, DPRD Kota Bima, Dinas Kesehatan, maupun pihak kepolisian terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Dugaan Pelanggaran PP 28/2024 di Acara PSYiproria, Aktivis Desak DPRD, Dikes, dan Polisi Bertindak
JUMAT, 31 OKTOBER 2025
Kota Bima,DNID.Co.Id — Gelaran konser PSYiproria di Lapangan Manggemaci, Sabtu (1/11/2025), memunculkan reaksi keras dari kalangan pemerhati kesehatan. Sejumlah umbul-umbul bermerek rokok “PS” tampak terpasang di lokasi acara, memunculkan dugaan pelanggaran ketentuan promosi produk tembakau sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
PP tersebut memperketat pembatasan iklan dan promosi rokok di ruang publik, termasuk dalam kegiatan hiburan yang dapat diakses anak-anak dan remaja.
Aktivis kesehatan Kota Bima, Muhammad Syarif, menilai keberadaan atribut promosi rokok dalam kegiatan terbuka harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kebijakan.
“Ini bukan sekadar soal umbul-umbul. Ini soal kepatuhan terhadap aturan kesehatan nasional. Pemerintah pusat sudah tegas. Maka daerah juga wajib taat. Jika ada dugaan promosi rokok di ruang publik seperti ini, DPRD, Dinas Kesehatan, dan pihak kepolisian tidak boleh diam,” ujarnya.
Syarif menegaskan tiga lembaga daerah memiliki peran langsung:
Peran DPRD Kota Bima
“DPRD harus memanggil penyelenggara acara dan OPD terkait untuk meminta klarifikasi. Ini fungsi pengawasan wakil rakyat. Jangan sampai Kota Bima jadi contoh buruk pengendalian tembakau,” tegasnya.
Peran Dinas Kesehatan
“Dikes wajib turun melakukan investigasi lapangan dan menyampaikan rekomendasi resmi. Mereka punya otoritas teknis soal pengamanan zat adiktif sesuai PP 28/2024,” kata Syarif.
Peran Kepolisian
“Polisi perlu melihat unsur ketertiban umum dan potensi pelanggaran aturan reklame serta perizinan acara. Kepolisian juga bertanggung jawab memastikan kegiatan publik berjalan sesuai hukum,” tambahnya.
Aktivis ini berharap insiden tersebut menjadi momentum bagi pemerintah daerah memperketat pengawasan kegiatan publik yang membuka ruang bagi promosi produk adiktif.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari penyelenggara acara, DPRD Kota Bima, Dinas Kesehatan, maupun pihak kepolisian terkait dugaan pelanggaran tersebut.