Breaking News

Radio Player

Loading...

Hukum Tak Hanya Soal Pasal, Tapi Kemanusiaan

Rabu, 29 Oktober 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

BANGKA BARAT, DNID.CO.ID — Di balik meja perundingan sederhana di Ruang Sat Lantas Polres Bangka Barat, kehangatan dan keikhlasan menutup satu babak hukum yang sempat tegang. Sebuah kasus kecelakaan lalu lintas yang sebelumnya masuk jalur pidana akhirnya berakhir damai melalui Restorative Justice (RJ), setelah kedua pihak sepakat menempuh jalan kekeluargaan.

Langit Selasa (28/10/2025) siang itu terasa teduh di Muntok. Di dalam ruang pertemuan Sat Lantas, suasana tak kalah hangat. Dua keluarga yang sebelumnya berseteru kini duduk berhadapan, tersenyum tipis di bawah pengawasan aparat kepolisian. Tidak ada tekanan, tidak ada rasa takut — hanya upaya tulus untuk menutup luka.

Dalam forum gelar perkara Restorative Justice itu, hadir unsur Sat Lantas, Reskrim, Propam, Siwas, dan Kasikum Polres Bangka Barat. Dari hasil pemaparan penyidik, kasus tersebut dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil untuk diselesaikan di luar jalur pengadilan. Dasarnya jelas: Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Semua prosedur kami jalankan sesuai ketentuan. Kedua belah pihak sudah berdamai dan saling memaafkan. Santunan juga telah diberikan sebagai bentuk tanggung jawab moral,” ungkap IPDA Sapril Darmawan, S.H., Ps. Kasikum Polres Bangka Barat, kepada wartawan.

ads

Sapril menegaskan, hasil RJ ini sah secara hukum dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. “Ini bukan kompromi terhadap hukum, melainkan pemulihan hubungan manusia,” katanya lugas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. yang memimpin langsung proses ini, menyebut bahwa Restorative Justice merupakan bentuk nyata penegakan hukum yang berkeadilan dan berempati. Menurutnya, keadilan tidak selalu harus berakhir di pengadilan.

Penegakan hukum harus disertai dengan nurani dan kemanusiaan,” ujarnya tegas.
“Restorative justice bukan berarti melemahkan hukum, tetapi justru menguatkan makna keadilan yang sesungguhnya. Ketika korban dan pelaku sudah berdamai, dan keduanya merasa adil, maka hukum telah mencapai tujuannya.”

Ucapan itu disambut anggukan banyak pihak. Dalam pandangan Kapolres, RJ adalah wujud nyata kehadiran polisi sebagai pengayom, bukan sekadar penegak hukum. “Kami tidak hanya menegakkan pasal, tetapi juga memulihkan perasaan,” imbuhnya.

Sesi mediasi kemudian diakhiri dengan penandatanganan surat kesepakatan damai. Kedua pihak  korban dan pelaku  saling berjabat tangan, meneteskan air mata, dan mengakhiri sengketa dengan penuh haru. Momen itu menandai kemenangan moral atas ego dan dendam.

Bagi Polres Bangka Barat, penyelesaian perkara ini bukan sekadar laporan yang ditutup, melainkan sebuah pelajaran: bahwa keadilan bukan hanya tentang menghukum, tapi juga memulihkan. Dalam suasana sosial yang kerap keras dan penuh prasangka, langkah humanis seperti ini menjadi oase.

Dengan pendekatan ini, Polres Bangka Barat menunjukkan bahwa hukum bisa berjalan berdampingan dengan nilai-nilai kemanusiaan, tanpa kehilangan ketegasan.

“Intinya, kami ingin masyarakat tahu bahwa hukum bisa tegas, tapi juga bisa hangat,” tutup Kapolres dengan nada tenang namun penuh makna.

Simpan Gambar:

Penulis : ALE

Editor : REDAKSI BABEL DNID. CO. ID

Sumber Berita : Humas Polres Bangka Barat

Berita Terkait

Hadiri Milad Ke-113 Tahun, Bupati Gowa Apresiasi Peran Muhammadiyah dalam Pembangunan Daerah
BPBD Kota Makassar Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Cuaca Ekstrem di Darat dan Laut
Bersama Fokus Babel, Dr Ahmad Nahwani Suarakan Pemekaran Nyata dan Dialog Terbuka PLTN di Babel
BPBD Tangani Pohon Tumbang dan Evakuasi Warga di Sejumlah Wilayah Rawan di Kota Makassar
Polemik Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polisi, Kasat Samapta Polres Gowa Masih Bungkam
Polisi Menyebar Personel Hingga Bibir Pantai Demi Menutup Celah Kriminal Nataru
Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur
8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 11:34 WITA

Hadiri Milad Ke-113 Tahun, Bupati Gowa Apresiasi Peran Muhammadiyah dalam Pembangunan Daerah

Senin, 29 Desember 2025 - 11:27 WITA

BPBD Kota Makassar Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Cuaca Ekstrem di Darat dan Laut

Minggu, 28 Desember 2025 - 16:27 WITA

Bersama Fokus Babel, Dr Ahmad Nahwani Suarakan Pemekaran Nyata dan Dialog Terbuka PLTN di Babel

Minggu, 28 Desember 2025 - 14:33 WITA

BPBD Tangani Pohon Tumbang dan Evakuasi Warga di Sejumlah Wilayah Rawan di Kota Makassar

Minggu, 28 Desember 2025 - 11:46 WITA

Polisi Menyebar Personel Hingga Bibir Pantai Demi Menutup Celah Kriminal Nataru

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:47 WITA

Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:03 WITA

8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:45 WITA

“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara

Berita Terbaru

Sosial Politik

Kegiatan di penghujung tahun 2025 , GAS dan PPWI gelar Kampung Peduli 

Minggu, 28 Des 2025 - 17:27 WITA